Istri Belum Dicera

Pernikahan & Keluarga, 3 Agustus 2026

Pertanyaan:

saya menikah pertama pada tahun 2000, istri saya hamil dengan saya sebelum menikah, karena saya tidak berada dikampung akhirnya ayah saya yang mewakili saya untuk ijab kabul,setelah itu saya tidak bertemu dengan istri saya lagi selama 25 tahun.

pada tahun 2006, istri pertama saya ini menikah dengan laki laki lain dan memiliki satu anak laki2, akan tetapi tidak lama kemudian bercerai. ditahun 2012 istri pertama saya ini menikah lagi dengan laki laki yang lain dan memiliki 2 orang anak laki2, akan tetapi rumah tangganya tidak bertahan lama, pada tahun 2024 istri pertama saya ini bercerai lagi dengan suaminya. setelah itu ditahun 2025, kami bertemu kembali, dan istri saya ingin kembali dengan saya, sedangkan saya masih status suami orang, pertanyaan saya...

1. apakah saya harus menikah ulang lagi dengan istri pertama saya ini atau tidak perlu, karna selama ini saya belum pernah menceraikannya secara sah..

2. kalau kami berhubungan badan apakah sah atau haram (zina)

Nasehat dari uztad sangat saya harapkan terima kasih



-- Muhamad Ali Marasabessy (Timika)

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Dari penjelasan yang disampaikan, Anda menikah dengan seorang perempuan. Dalam pelaksanaan akad nikah, Anda mewakilkan ijab kabul kepada ayah Anda karena saat itu Anda sedang berada di luar kampung. Setelah akad tersebut, Anda dan istri tidak pernah bertemu selama kurang lebih 25 tahun.

Dalam perjalanan waktu, pada tahun 2006 istri Anda menikah dengan laki-laki lain dan kemudian bercerai. Pada tahun 2012, ia kembali menikah dengan laki-laki lain dan kemudian bercerai pada tahun 2024. Selanjutnya, pada tahun 2025 Anda dan istri pertama Anda kembali bertemu, dan ia meminta untuk kembali hidup bersama Anda.

Pertanyaannya, apakah Anda perlu melakukan akad nikah ulang, padahal selama ini Anda merasa tidak pernah menceraikannya?

Menanggapi hal tersebut, perlu dipastikan terlebih dahulu bagaimana sebenarnya status pernikahan Anda dengan istri tersebut. Secara prinsip, seorang perempuan yang masih berstatus sebagai istri orang lain tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain sebelum pernikahan sebelumnya berakhir secara sah.

Karena itu, yang harus ditelusuri adalah apakah selama 25 tahun tersebut pernah terjadi perceraian antara Anda dan istri, baik melalui talak dari pihak suami maupun melalui khulu‘ atau perceraian yang diajukan oleh istri dengan sebab tertentu. Bisa jadi Anda merasa tidak pernah menceraikannya, tetapi mungkin pernah terjadi proses perceraian yang tidak Anda ketahui atau tidak Anda pahami status hukumnya.

Jika setelah ditelusuri ternyata pernikahan Anda dengan istri memang pernah berakhir secara sah, kemudian Anda berdua ingin menikah kembali, maka harus dilakukan akad nikah baru dengan memenuhi seluruh rukun dan syarat pernikahan.

Namun, apabila dapat dipastikan bahwa tidak pernah terjadi perceraian yang sah antara Anda dan istri, maka pada dasarnya status pernikahan pertama tetap ada. Dengan demikian, tidak diperlukan akad nikah baru untuk kembali hidup sebagai suami istri.

Demikian pula hukum jika terjadi hubungan badan setelah Anda dan istri bertemu kembali. Hukumnya sangat bergantung pada kepastian status pernikahan Anda berdua. Jika ternyata pernikahan pertama Anda masih sah dan belum pernah berakhir dengan perceraian, maka hubungan badan antara Anda berdua pada dasarnya merupakan hubungan antara suami dan istri dan tidak dikategorikan sebagai zina.

Sebaliknya, jika ternyata pernikahan Anda telah berakhir secara sah dan belum ada akad nikah baru, maka hubungan badan tersebut tidak dapat dianggap sebagai hubungan suami istri yang sah.

Untuk memastikan status anda dan istri,tidak ada salahnya anda mendatangi KUA untuk melihat status pernikahan anda secara agama dan hukum negara.

Demikisn yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a‘lam bish-shawab.

(AS)



-- Amin Syukroni, Lc