Gugatan Cerai Istri

Pernikahan & Keluarga, 3 Agustus 2026

Pertanyaan:

Assalamu alaykum wr wb 

Apakah gugatan cerai istri (khulu) itu sah. apabila suami tidak hadir (kabur/menghilang) dan tidak pernah terdengar mengucap kata talaq ? Wassalamu alaykum wr wb 



-- Owie (Jakarta )

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Jika seorang suami pergi atau menghilang, tidak diketahui keberadaannya, dan tidak pernah mengucapkan talak, apakah gugatan cerai yang diajukan oleh istri tetap sah?

Jawabannya, istri tetap dapat mengajukan gugatan perceraian, meskipun suami tidak hadir dan tidak pernah mengucapkan talak. Namun, perlu dibedakan antara talak yang dijatuhkan suami dan perceraian yang diputuskan oleh hakim.

Dalam fikih, perceraian tidak selalu harus terjadi karena suami mengucapkan kata talak. Dalam keadaan tertentu, seorang istri dapat meminta perceraian karena adanya mudarat, seperti suami meninggalkan istri dalam waktu lama, tidak memberikan nafkah, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai suami. Salah satu bentuknya adalah khulu‘,

Jika suami tidak diketahui keberadaannya, perkara tetap dapat diproses setelah pengadilan melakukan pemanggilan sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, ketidakhadiran suami tidak otomatis membuat gugatan cerai menjadi tidak sah.

Jika setelah proses persidangan hakim mengabulkan gugatan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka perkawinan antara suami dan istri tersebut dinyatakan berakhir berdasarkan putusan pengadilan. Dalam keadaan seperti ini, tidak disyaratkan suami harus terlebih dahulu mengucapkan talak secara langsung. Wallahu a‘lam bish-shawab. (AS)



-- Amin Syukroni, Lc