Fiqh Shalat

Sholat, 5 Agustus 2026

Pertanyaan:

Bismillah, mohon penjelasan Ustadz,

1.       Apakah boleh menambah doa setelah bacaan rukuk, iktidal, dan duduk antara 2 sujud?

2.       Jika bacaan imam cukup lama pada gerakan (rukuk, iktidal, dan duduk 2 sujud), apakah lebih baik kita ulangi bacaan pada gerakan tsb atau berdoa?

3.       Saat bacaan jahr surat imam panjang, dan kita tidak paham tajwid dan artinya, bagaimana baiknya makmum agar tetap khusyu (pikiran tidak kemana mana)?

4.       Apa yang baiknya kita lakukan, jika terganggu jamaah samping kita (karena sendawa, bau mulut tidak enak, atau bacaan yang agak keras terdengar kita)?

5.       Apa yang baiknya kita lakukan, jika terganggu dzikir jamaah dikeraskan setelah shalat?

6.       Apa hukum pakai masker saat shalat, bukan karena sedang sakit, namun dengan tujuan agar tidak terganggu bau dari luar-kita?

7.       Apakah kita boleh merem menghayati bacaan kita saat shalat, daripada melek namun tidak dapat khusyu?

8.       Bagaimana tata-cara taawudz di tengah bacaan shalat, saat khinzib ganggu khusyuk kita?

9.       Apa yang baiknya kita lakukan, saat imam lupa qunut-subuh dan melakukan sujud-sahwi untuk itu, sementara jika kita tidak ikuti pendapat qunut-subuh?

10.   Apakah tetap perlu sujud-sahwi, jika imam lupa, namun saat diingatkan langsung dibenarkan sebelum berganti gerakan?

Jazakallahu khair, wa Barakallahu fiik



-- Irfan (Kabupaten Probolinggo)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.

Menambah do'a atau dzikir yang bersumber dari sunnah saat rukuk, iktidal, dan duduk di antara dua sujud hukumnya boileh bahkan dianjurkan, apabila gerakan imam bertlangsung lama.  Anda dapat mengulang-ulang bacaan utama atau menambah do'a yang diajarkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, menjaga konsentrasi dengan meresapi makna, serta bersikap toleran terhadap dinamika jamaah di sekitar tanpa perlu membatalkan kekhusyukan. 
 
Hukum Menambah Do'a dan Durasi Gerakan
  • Dibolehkan dan dicontohkan pada posisi-posisi shalat, terutama dzikir yang sesuai tuntunan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Khusus untuk sujud, posisinya paling utama untuk memperbanyak do'a.
  • Lebih utama mengulang bacaan atau menambah variasi do'a yang sah dari Nabi shallallahu 'alahi wa sallam pada gerakan tersebut daripada hanya diam menunggu. 
Menjaga Khusyuk dan Mengatasi Gangguan
  • Saat bacaan surat imam panjang: Coba perhatikan irama bacaan, hadirkan hati bahwa anda sedang mendengar firman Allah, atau bayangkan arti ayat secara global jika tidak paham bahasa Arab.
  • Terganggu jamaah sebelah (bau/suara): Abaikan, fokuskan pandangan ke tempat sujud, dan rapatkan shaf agar tidak terdistraksi.
  • Dzikir setelah shalat dikeraskan: Maklumi hal tersebut sebagai perbedaan pandangan fiqih (sebagian ulama membolehkan jahr pada batas tertentu). Fokuslah pada wirid pribadi Anda dengan suara lirih.
Hukum Teknis dan Situasi Khusus dalam Shalat
  • Memakai masker demi bau: Hukumnya sah dan mubah (boleh) jika tujuannya menghilangkan gangguan konsentrasi bau tak sedap, bukan untuk meremehkan atau menutup hidung tanpa uzur syar'i.
  • Menutup mata (merem): Makruh hukumnya jika tanpa keperluan mendesak, namun dibolehkan jika justru dengan merem anda jauh lebih khusyuk dan terhindar dari pemandangan yang mengalihkan perhatian.
  • Taawudz karena ganguan khinzib (setan): Cukup meniup pelan ke arah kiri tiga kali dan membaca A’udzu billahi minasy syaithanir rajim di dalam hati tanpa merusak gerakan shalat.
  • Imam lupa qunut subuh & sujud sahwi: Sebagai makmum yang tidak mengamalkan qunut, tetaplah ikuti imam melakukan sujud sahwi karena kedudukan makmum mengikuti gerakan imam.
  • Imam lupa lalu langsung diingatkan & dibenarkan: Jika imam langsung ruju' (kembali ke posisi benar) sebelum berpindah rukun jauh, tidak perlu sujud sahwi di akhir shalat.

Demikian, semoga Allah betkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA