Kafarat

Fiqih Muamalah, 6 Agustus 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr wb ustadz, saya ingin bertanya, saya pernah bersumpah demi Allah tidak akan menaiki tangga lagi lalu saya melanggarnya berkali-kali, berapa kafarah yang harus saya bayar?, lalu jika sudah bayar kafarah apakah saya harus bayar lagi jika melanggar lagi? karena saya sejujurnya benar benar tidak bisa menepati sumpah itu karena setiap harinya saya menaiki banyak tangga dan saya juga tidak sanggup membayar kafarah terus menerus, jika harus membuat terus menerus saya pasrah berdosa setiap menaiki tangga ustadz

 

terimakasih semoga di jawab



-- Nami (Medan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wa barakaatuh.
 
Anda hanya wajib membayar satu kali kafarat sumpah untuk sumpah yang sama mekipun dilanggar bertkalki kali, jika belum dibayar.
Jika sudah dibayar lalu melanggar lagi di waktu berbeda, Anda wajib membayar kafarat baru. Namun, karena kondisi Anda sangat sulit, ada cara lain seperti membatalkan sumpah atau bertaubat.  
 
Aturan Kafarat dan Sumpah
  • Jika anda bersumpah satu kali ("demi Allah tidak naik tangga") lalu melanggarnya berkali-kali sebelum membayar kafarat, kafaratnya cukup satu saja. 
  • Jika anda sudah membayar kafarat, lalu melanggar lagi di hari atau kesempatan lain, maka wajib membayar kafarat lagi.
  • Pilihan kafarat : Memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian mereka, atau memerdekakan hamba sahaya. Jika tidak sanggup, wajib puasa 3 hari.
Solusi untuk Kondisi Anda
  • Anda tidak harus pasrah berdosa. Islam memberi jalan keluar. anda dianjurkan segera membayar kafarat satu kali untuk sumpah tersebut, lalu menganggap sumpah itu selesai dan tidak berlaku lagi agar tidak terbebani.
  • Jika benar-benar tidak mampu secara finansial untuk memberi makan orang miskin, Anda bisa beralih ke puasa tiga hari satu kali saja.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA