Ambil Hak Orang Lain?

Fiqih Muamalah, 7 Agustus 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz izin bertanya, di rumah saya pernah ada rapat, diberi uang konsumsi 10 ribu 25 orang, tapi di tempat saya biasanya makanan yang disajikan memakai piring jadi yang tidak mau ambil ya tidak dapat tapi kalau mau ambil lebih boleh, jumlah orang yang datang melebihi data tapi makanannya sisa, kata ibu saya boleh dimakan (karena ya tidak ada yang mau ambil) jika saya makan apakah saya mengambil hak orang lain dan apa solusinya? Sekian terima kasih



-- Seseorang (Sebuah Tempat)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wa barakaatuh.
 
Anda tidak mengambil hak orang lain jika memakannya, karena makanan tersebut sudah dihidangkan secara bebas untuk para tamu dan hukumnya halal dikonsumsi setelah acara selesai karena sisa dan atas izin pemilik/penanggung jawab acara (ibu anda).
 
Hukum Makanan Sisa Rapat
  • Makanan prasmanan atau piring bersama yang disajikan bebas mengindikasikan pemilik telah merelakan makanan tersebut untuk dimakan siapa saja yang hadir.
  • Jumlah tamu yang melebihi data awal dan sisa makanan menunjukkan porsi yang disediakan sudah mencukupi atau bahkan berlebih.
  • Ibu anda selaku penanggung jawab di rumah sudah memberikan izin dan mempersilakan makanan tersebut untuk dihabiskan.
Solusi dan Langkah
  • Silakan nikmati makanan tersebut tanpa rasa bersalah atau khawatir mengambil hak orang lain.
  • Jika jumlahnya masih terlalu banyak, anda bisa membagikannya kepada tetangga atau orang yang membutuhkan agar lebih berkah.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridhjo-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA