Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz, saya ingin bertanya perihal sholat berjamaah. Saya sering sekali berjamaah dengan imam yang bacaannya kurang jelas. Saya tidak bisa mengatakan bacaannya salah atau benar karena suaranya samar. Lalu, bagaimana hukum bermakmum dengannya? Apakah diperkirakan lebih condong ke mana atau langsung husnudzon saja? Masalahnya banyak sekali imam masjid yang seperti ini Ustadz. Saya jadi bingung jika ingin berjamaah. Terima kasih Ustadz
--
Hambal Allah (Depok)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wa barakaatuh.
Hukum bermakmum dengan imam yang bacaannya samar atau tidak jelas In syaa Allah sah dan diperbolehkan, selama imam tersebut tidak melakukan kesalahan fatal yang merubah arti ayat. Anda wajib berbaik sangka (husnudzon) bahwa bacaan imam sah, kecuali jika terbukti nyata ada kesalahan rukun yang merusak shalat.
Hukum dan Sikap Dasar
- Hukum asal imam adalah benar dan fasih dalam menjalankan rukunnya.
- Anda tidak wajib mencari-cari atau memperkirakan kesalahan suara imam yang samar.
- Hilangkan keraguan dengan tetap khusyuk mengikuti gerakan dan bacaan makmum secara pelan (sirr) bagi diri sendiri.
- Bacaan samar (pelan/tidak jelas pelafalannya): Shalat tetap sah karena batas minimal membaca Al-Fatihah adalah terdengar oleh diri sendiri (sirr), bukan harus keras terdengar makmum kecuali pada rakaat jahr (Maghrib, Isya, Subuh).
- Makmum di belakang imam jahr: Jika pada shalat Maghrib, Isya, atau Subuh suara imam kurang jelas karena mikrofon rusak atau suara asli kecil, makmum tetap disunnahkan mendengarkan atau membaca Al-Fatihah sendiri dengan pelan jika tidak mendengar sama sekali.
- Kesalahan nyata: Jika terdengar jelas ada kesalahan huruf atau arti yang fatal dan imam tidak membenarkannya, barulah shalat bermasalah. Jika hanya samar, kembalikan pada hukum asal (sah).
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA