Bismillah, Ustadz ana seorang istri yang menikah dengan warga negara namun swedia muslim dari lahir. Alhamdulillah ana baru saja diberi ujian, rumah tangga ana baik2 saja, tentram, bisa dibilang idaman. Suami ana sangat baik, dan Allah memberikan dia kelebihan wawasan terkenal pintar dan memiliki prinsip yang kuat, namun 3 hari lalu ana seperti disambar petir karena suami menyatakan DIA TIDAK MEMPERCAYAI AL QUR'AN LAGI di karenakan beberapa ayatnya tidak logic, padahal awal mulanya dia mau mulai mendalami agama dengan membaca Qur'an dan hadist namun di awal pembelajaran dia membaca materi tentang Takdir qada dan qadar,ada ayat dan hadist yang tidak sinkron satu sama lain.
Saat itu jg ana runtuh dan dengan otomatis ana mendapati masa iddah karena dia mengikrarkan tidak mempercayai Al Qur'an karena Allah bohong mengatakan Al Qur'an sempurna namun pada kenyataannya Allah sendiri yg tidak menjaga Alquran itu. La haulla wa laquatta illabillah. Pernikahan kami sudah 12 tahun. Ana seorang ibu rumah tangga yang tidak bekerja dengan 3 anak (11,9,6 th)
Ana mau bertanya status pernikahan ana apa yang harus ana lakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan selama masa iddah? Doakan ana semoga ana diberi kekuatan. Barakallahufik
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Apa yang Anda alami memang merupakan ujian yang sangat berat, terlebih setelah menjalani rumah tangga selama 12 tahun dalam keadaan baik dan dikaruniai tiga orang anak. Karena itu, pertama-tama kami mendoakan semoga Allah memberikan ketenangan kepada Anda, menjaga keimanan Anda dan anak-anak, serta memberikan petunjuk kepada suami agar kembali kepada kebenaran.
Masalah yang Anda sampaikan perlu dibedakan menjadi dua: pertama, masalah status keimanan suami; kedua, status pernikahan setelah terjadi perubahan keyakinan tersebut.
Jika benar suami mengatakan, “Saya tidak mempercayai Al-Qur’an lagi,” maka pernyataan tersebut adalah perkara yang sangat serius, karena iman kepada Al-Qur’an merupakan bagian pokok dari iman kepada Allah dan kitab-kitab-Nya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ ۚ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا
“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada Kitab yang diturunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barang siapa kufur kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari akhir, maka sungguh dia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (QS. An-Nisa’: 136)
Oleh karena itu, menolak Al-Qur’an sebagai wahyu Allah atau meyakini bahwa Al-Qur’an bukan firman Allah merupakan masalah yang dapat menyebabkan seseorang keluar dari Islam.
Akan tetapi, dalam persoalan individu tertentu, kita harus berhati-hati. Tidak setiap orang yang mengucapkan kalimat yang bermasalah langsung boleh divonis murtad tanpa mengetahui secara jelas apa yang dia maksud, apa keyakinannya, apakah dia benar-benar menolak Al-Qur’an, atau sebenarnya sedang mengalami kebingungan, syubhat, kesalahpahaman, atau mempertanyakan sebagian hal yang belum dia pahami.
Karena itu, perlu diketahui secara persis apa yang dimaksud suami dengan “tidak mempercayai Al-Qur’an”.
Apakah dia benar-benar meyakini bahwa Al-Qur’an bukan firman Allah? Apakah dia menolak seluruh Al-Qur’an? Ataukah dia sebenarnya masih percaya bahwa Al-Qur’an adalah wahyu Allah, tetapi mengalami keraguan terhadap pemahamannya mengenai ayat-ayat tertentu?
Ini adalah perbedaan yang sangat penting.
Dari pertanyaan Anda, tampaknya keraguan suami bermula ketika ia mempelajari masalah qadha dan qadar, kemudian menemukan ayat dan hadis yang menurut pemahamannya tidak sinkron.
Dalam hal ini, jangan langsung membiarkan suami mengambil kesimpulan bahwa Al-Qur’an bertentangan atau Allah berdusta.
Banyak persoalan dalam agama yang pada awalnya tampak kontradiktif karena keterbatasan pemahaman kita terhadap konteks ayat, makna bahasa Arab, hubungan antara ayat yang bersifat umum dan khusus, atau hubungan antara takdir Allah dan kewajiban manusia untuk berikhtiar.
Allah sendiri berfirman:
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا
“Tidakkah mereka merenungkan Al-Qur’an? Sekiranya Al-Qur’an itu bukan dari Allah, niscaya mereka akan menemukan banyak pertentangan di dalamnya.” (QS. An-Nisa’: 82)
Karena itu, jika suami masih bersedia berdialog, jangan memutus komunikasi dan jangan membalas keraguannya dengan kemarahan atau celaan. Justru perlu dicari orang yang memiliki pemahaman agama yang kuat sekaligus mampu berdialog secara rasional untuk menjawab pertanyaan-pertanyaannya.
Sampaikan kepadanya dengan lembut: jika ada ayat atau hadis yang menurutnya bertentangan, mari kita pelajari bersama dan tanyakan kepada ulama yang kompeten. Jangan mengambil kesimpulan besar terhadap Al-Qur’an hanya karena belum menemukan jawaban atas satu atau beberapa persoalan.
Jika setelah penjelasan dan klarifikasi ternyata suami benar-benar telah keluar dari Islam, maka persoalan pernikahan menjadi masalah fikih yang serius dan tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka benar-benar beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)
Para ulama menjelaskan bahwa apabila salah satu pasangan keluar dari Islam, maka hubungan perkawinan tidak dapat dibiarkan sebagaimana perkawinan antara dua orang Muslim. Namun, rincian kapan pernikahan dianggap berakhir, bagaimana masa iddahnya, dan apakah pasangan tersebut kembali kepada Islam dalam masa tertentu, merupakan persoalan fikih yang memiliki rincian dan perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Karena itu, kami tidak menyarankan Anda menetapkan sendiri bahwa, “Saya sekarang pasti sudah masuk masa iddah,” sebelum status suami dan waktu terjadinya perubahan agama tersebut diklarifikasi oleh ulama atau lembaga keagamaan yang kompeten. Apalagi persoalan ini menyangkut hak tiga anak, tempat tinggal, nafkah, hubungan suami istri, dan status hukum perkawinan.
Untuk sementara, Anda dapat melakukan beberapa hal berikut.
Pertama, tetap menjaga keimanan Anda.
Jangan sampai kebingungan suami membuat Anda ikut ragu. Perbanyak doa, membaca Al-Qur’an, shalat, dan memohon kepada Allah agar diberikan keteguhan. Allah berfirman:
رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau palingkan hati kami setelah Engkau memberi petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkaulah Maha Pemberi.” (QS. Ali ‘Imran: 8)
Kedua, jangan mengambil keputusan besar dalam keadaan panik.
Anda mempunyai tiga anak yang masih membutuhkan perhatian dan perlindungan. Jangan terburu-buru mengambil keputusan tentang perceraian, meninggalkan rumah, atau tindakan lainnya sebelum status persoalan ini jelas.
Ketiga, ajak suami berdialog dengan tenang.
Tanyakan dengan lembut apa sebenarnya yang dia maksud dengan tidak mempercayai Al-Qur’an. Mintalah ia menjelaskan ayat mana yang menurutnya bermasalah dan mengapa ia sampai pada kesimpulan tersebut.
Keempat, carikan pendamping yang tepat.
Sangat disarankan agar suami bertemu langsung dengan ustadz atau ulama yang memiliki kemampuan dalam akidah, tafsir, hadis, dan dialog terhadap syubhat, bukan sekadar orang yang langsung memvonisnya. Jika memungkinkan, Anda berdua hadir dalam pertemuan tersebut.
Kelima, jangan mempermalukan suami di hadapan anak-anak.
Anak-anak perlu dilindungi dari konflik dan kebingungan orang tua. Persoalan keyakinan ayah hendaknya tidak dijadikan bahan pertengkaran di depan mereka.
Umm Aira, jangan berputus asa. Suami Anda baru saja mengalami kebingungan dalam memahami beberapa persoalan agama. Walaupun ucapannya sangat serius, pintu hidayah Allah masih terbuka.
Bisa jadi justru ujian ini menjadi jalan bagi suami untuk memperoleh pemahaman Islam yang lebih mendalam.
Tugas Anda sekarang bukan memaksa suami, tetapi menjaga iman, menjaga rumah tangga sejauh masih memungkinkan, mendampingi dengan hikmah, dan mencari bantuan orang yang tepat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya engkau tidak dapat memberi petunjuk kepada orang yang engkau kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Qashash: 56)
Teruslah mendoakan suami:
اللَّهُمَّ اهْدِهِ وَرُدَّهُ إِلَى الْحَقِّ رَدًّا جَمِيلًا
“Ya Allah, berilah dia petunjuk dan kembalikanlah dia kepada kebenaran dengan sebaik-baik kembalinya.”
Semoga Allah meneguhkan keimanan anda, menjaga ketiga anak Anda, membuka hati suami kepada kebenaran, menghilangkan syubhat yang ada dalam pikirannya, dan menyelamatkan rumah tangga Anda.
Wallahu a’lam bish-shawab.