Istri Gugat Cerai

Pernikahan & Keluarga, 13 Agustus 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum. Mau nanya bagai hukum nya, jika seorang istri lari dari dan melakukan pemalsuan Tanda Tangan Suami untuk mendapatkan dokumen  Surat  Izin Bekerja Keluar Negeri , lalu suami cek handphone istri tanpa izin ke istri kerena suami  curiga ada sesuatu data di handphone istri, kemudian  ditemukan data surat izin bekerja keluar negeri dari handphone istri, awalnya suami menegur tentang dokument tersebut tanpa memberikan bukti dari handphone lalu istri tidak mengakuinya dan bersumpah atas nama Allah tidak melakukan hal tersebut, padahal suami sudah ada bukti jejak digital istri bukan hanya dokumen tetapi jejak gogle maps istri ada kunjungan pendaftaran ke PT tersebut. lalu esok nya  meninggalkan rumah tanpa seizin suami. lalu istri keluar dari rumah berkunjung ke  PT. tersebut dan seterusnya, kemudian suami shock mencari istri nya menanyakan ke sanak saudara lalu jawaban nihil. singkat cerita sekarang istri menggugat cerai dalam proses.



-- Dedi Triyono (Cikampek)

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Menanggapi pertanyaan di atas, dapat kami uraikan menjadi beberapa persoalan:

  1. Pemalsuan tanda tangan dan kebohongan yang dilakukan istri.
  2. Suami membuka HP istri tanpa izin.
  3. Gugatan cerai yang dilakukan oleh istri.

Pertama: Pemalsuan tanda tangan dan kebohongan yang dilakukan istri

Jika benar istri memalsukan tanda tangan suami untuk mendapatkan izin bekerja ke luar negeri, kemudian menutupi perbuatannya dengan kebohongan, maka perbuatan tersebut tidak dibenarkan dalam Islam. Ia telah melakukan kebohongan kepada pihak yang berkepentingan dan kepada suaminya. Pemalsuan tanda tangan juga merupakan tindakan yang tidak dibenarkan karena menggunakan identitas dan hak orang lain tanpa izin. Islam sangat menekankan kejujuran dan melarang keras kebohongan. Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ، فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِيْ إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِيْ إِلَى الْجَنَّةِ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِّيْقًا، وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ، فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِيْ إِلَى الْفُجُوْرِ، وَإِنَّ الْفُجُوْرَ يَهْدِيْ إِلَى النَّارِ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا

Dari Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan mengantarkan seseorang ke surga. Seseorang yang senantiasa berlaku jujur dan bersungguh-sungguh dalam kejujuran akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Dan jauhilah oleh kalian kebohongan, karena kebohongan membawa kepada kejahatan, dan kejahatan mengantarkan seseorang ke neraka. Seseorang yang senantiasa berdusta dan memilih kedustaan akan dicatat di sisi Allah sebagai seorang pendusta.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika benar istri juga bersumpah atas nama Allah untuk menyangkal perbuatan yang sebenarnya dia lakukan, padahal ia mengetahui bahwa sumpah tersebut tidak benar, maka hal itu merupakan dosa yang lebih berat. Hendaknya ia segera bertaubat kepada Allah, mengakui kesalahannya dan memperbaiki akibat dari perbuatannya.

Kedua: Suami membuka HP istri tanpa izin

Di sisi lain, suami juga perlu melakukan introspeksi. Membuka dan memeriksa HP istri tanpa izin, dengan tujuan mencari-cari kesalahan atau mengungkap rahasia pribadi, pada dasarnya merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat termasuk tajassus (memata-matai). Allah Ta‘ala berfirman:

وَلَا تَجَسَّسُوا

“Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.” (QS. Al-Hujurat: 12)

Karena itu, seorang suami hendaknya tidak menjadikan kecurigaan sebagai alasan untuk terus memata-matai istrinya. Namun, apabila dalam pemeriksaan tersebut kemudian ditemukan fakta tentang suatu perbuatan yang memang benar-benar dilakukan, maka perbuatan istri tersebut tetap harus dinilai berdasarkan hukum yang berlaku.

Ketiga: Gugatan cerai yang dilakukan oleh istri

Pada dasarnya seorang istri boleh meminta perceraian apabila terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat, misalnya adanya perlakuan buruk, tidak terpenuhinya hak-hak istri, atau keadaan rumah tangga yang menyebabkan ia tidak mampu lagi menjalankan kehidupan rumah tangga dengan baik. Adapun meminta perceraian tanpa alasan yang dibenarkan merupakan perbuatan yang dilarang. Rasulullah ﷺ bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan, maka haram baginya aroma surga.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ahmad)

Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa gugatan cerai istri tersebut pasti salah hanya karena ia melakukan beberapa kesalahan. Harus dilihat pula apa alasan sebenarnya yang menyebabkan ia ingin mengakhiri pernikahan. Bisa jadi ada persoalan lain dalam rumah tangga yang belum disampaikan dalam pertanyaan.

Jika proses gugatan cerai sedang berlangsung dan Anda masih ingin mempertahankan rumah tangga, Anda dapat menyampaikan fakta-fakta dan bukti yang Anda miliki kepada pihak yang menangani perkara tersebut. Anda juga dapat mengupayakan perdamaian melalui keluarga atau mediator agar akar persoalan dapat diketahui dan diselesaikan.

Namun, jika setelah melakukan evaluasi secara objektif ternyata Anda sudah tidak ingin mempertahankan rumah tangga, maka Anda dapat mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaiannya kepada Pengadilan Agama.

Terakhir, hendaknya Anda juga melakukan introspeksi diri.

Cobalah bertanya kepada diri sendiri: mengapa sampai terjadi keadaan seperti ini? Mengapa istri sampai mengambil langkah diam-diam untuk mencari pekerjaan ke luar negeri, memalsukan tanda tangan, kemudian meninggalkan rumah dan mengajukan gugatan cerai?

Jika ternyata ada kelalaian atau kesalahan dari pihak suami yang selama ini belum disadari, maka hendaknya diperbaiki. Seorang suami sebagai kepala keluarga tetap memiliki kewajiban untuk mengevaluasi diri dan memperbaiki kekurangan dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Namun, jika setelah melakukan introspeksi ternyata Anda telah berusaha menjalankan kewajiban sebagai suami dan kepala keluarga dengan baik, sedangkan istri tetap melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan dan tidak ada lagi keinginan untuk memperbaiki rumah tangga, maka Anda tidak perlu mempertahankan pernikahan dengan cara yang justru menimbulkan mudarat yang lebih besar. Perceraian memang perkara yang dibolehkan, meskipun ia merupakan jalan terakhir setelah berbagai upaya perdamaian tidak berhasil.

Wallahu a‘lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc