Assalamualaikum wr.wb
Saya seorang irt tidak bekerja. Memiliki 2 orang anak usia paud dan smp. Saya dan suami saya menikah tahun 2012. Kami memulai hidup dari minus. Menikah tanpa mas kawin, mas kawin berupa alat sholat. Saya tidak menuntut lebih karena waktu itu aku tahu suami saya tidak memiliki uang dan harus berhutang 5 juta kepada saudara untuk menikah dan memulai rumah tangga. Suami saya bekerja sebagai seaman. Selama ini suami memberi uang belanja ala kadarnya, yang pastinya tidak cukup untuk keperluan sehari2, sehingga saya mengambil setiap peluang yang bisa menghasilkan uang untuk mencukupi kebutuhan sehari2. Saya tetap terima saja bertahun2 seperti itu, walau sebenarnya saya tahu berapa penghasilannya dan memang sepertinya beliau menyembunyikan asetnya dari saya, walau ada beberapa yang ditunjukkan ke saya. Sekarang perekonomian sudah membaik beliau berniat mau menikah lagi. Dengan alasan sudah mampu secara materi. Saya merasa keberatan, tidak bisa jika harus dimadu, selama ini saja jika ada kesalahan sedikit aku selalu dipojokkan apalagi jika ada madu pasti aku lebih menderita. Selama ini jika ada Masalah apapun adalah aku yang salah. Bahkan ketika anak sakit dan kebetulan keterlambatan bicara katanya adalah salah aku, yang kualat atau gimana dengan seribu alasan. Intinya aku sudah muak. Bisakah aku mengajukan cerai jika suami terus ingin menikah lagi. Soal hak asuh anak akan kuberikan semua kepada suami. Karena aku tahu jika anak bersamaku dia tidak akan memberikan nafkah kepada anak, karena selama ini untuk minta harus ada pengajuan seperti di perusahaan. Sungguh aku ingin bangkit sendiri, memulai hidup dan membangun ekonomi sendiri.
Wa ‘alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Suami dan istri sama-sama berhak mendapatkan kebahagiaan, ketenangan, dan ketenteraman dalam pernikahan. Karena itu, setiap pasangan harus berusaha menunaikan hak dan kewajibannya serta bertanggung jawab terhadap amanah yang Allah berikan kepadanya.
Jika terjadi persoalan dalam rumah tangga, hendaknya masalah tersebut diselesaikan dengan musyawarah dan komunikasi yang baik agar ditemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Termasuk ketika suami memiliki keinginan untuk menikah lagi atau melakukan poligami. Suami berhak menyampaikan keinginannya, dan istri juga berhak menyampaikan pendapat serta perasaannya.
Poligami merupakan perkara yang dibolehkan dalam syariat Islam dengan ketentuan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Karena itu, seorang suami yang memenuhi syarat dan mampu berlaku adil boleh melakukan poligami. Namun, seorang istri juga tidak boleh dipaksa untuk menghilangkan perasaan berat, cemburu, atau ketidaksiapannya ketika harus hidup dalam kondisi dimadu. Tidak siap dipoligami tidak berarti menolak syariat poligami. Seorang istri bisa saja mengakui bahwa poligami dibolehkan dalam Islam, tetapi secara pribadi ia merasa tidak sanggup menjalani kehidupan sebagai istri yang dimadu.
Jika seorang istri benar-benar merasa tidak mampu menjalani kehidupan rumah tangga setelah suaminya menikah lagi, sehingga dikhawatirkan ia tidak mampu menunaikan hak dan kewajibannya sebagai istri atau justru akan melakukan tindakan yang merusak kehidupan rumah tangga, maka ia dapat meminta perceraian melalui jalan yang dibenarkan syariat, seperti khulu’ atau, dalam keadaan tertentu, fasakh. Allah Ta‘ala berfirman:
وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali apabila keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Ayat ini menjadi salah satu dalil disyariatkannya khulu’, yaitu perceraian atas permintaan istri dengan memberikan pengganti atau mengembalikan mahar kepada suami sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga sebagaimana kisah istri Tsabit bin Qais radhiyallahu ‘anhu. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
يَا رَسُولَ اللهِ مَا أَنْقَمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلَا خُلُقٍ إِلَّا أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ
“Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama maupun akhlaknya, tetapi aku khawatir tidak mampu memenuhi hak-haknya sebagai istri.” Maka Rasulullah ﷺ bertanya:
فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟
“Apakah engkau bersedia mengembalikan kebunnya?” Ia menjawab, “Ya.” Kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkan Tsabit bin Qais untuk menerima kembali kebunnya dan menceraikan istrinya. (HR. Bukhari)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa seorang istri dapat meminta perpisahan ketika terdapat keadaan yang membuatnya khawatir tidak mampu menjalankan kehidupan rumah tangga dengan baik, meskipun suaminya bukan orang yang buruk agama dan akhlaknya.
Namun demikian, perceraian hendaknya tidak menjadi pilihan pertama ketika persoalan masih mungkin diselesaikan. Sebelum mengambil keputusan untuk berpisah, hendaknya dipertimbangkan secara matang berbagai dampaknya, baik terhadap diri sendiri, suami, maupun anak-anak. Pertimbangkan pula kondisi kehidupan setelah perceraian, termasuk masalah nafkah, pengasuhan anak, hubungan keluarga, serta kemungkinan bahwa persoalan yang sekarang dihadapi masih dapat diperbaiki.
Bisa jadi mempertahankan keluarga dengan melakukan perbaikan lebih baik daripada bercerai. Namun, jika setelah melalui berbagai upaya ternyata kehidupan rumah tangga justru semakin menimbulkan mudarat dan tidak ada lagi jalan untuk mewujudkan tujuan pernikahan, maka perceraian dapat menjadi pilihan terakhir yang ditempuh dengan cara yang baik dan sesuai dengan syariat. Allah Ta‘ala berfirman:
فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa’: 19)
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a‘lam bish-shawab. (AS)