Assalamualaikum. Ustad ijin bertanya, Pada saat di motor kami (suami istri ) mengobrol. Istri : ada saudaraku yg lagi dekat dengan cowok tpi udah punya istri, takut aja ketauan. Suami : itu godaan bagi laki laki yg mau kaya atau naek derajat, jika lolos dari godaan insya Allah kaya atau naek dejat, jika tidak lolos pegat. Istri: kamu ada gak yang deketin atau kamu malah menggoda cewek di tempat kerja tpi harus kuat biar lolos dari godaan biar kita naek derajat atau kaya sambil ketawa. Suami : ya engga lah, aku MH gak laku siapa juga yg mau deketin aku sambil ketawa juga Lalu istri bertanya lagi, Istri : tadi kata kamu pegat apa, pegat GK jadi kaya / naek derajat BKN? Suami : iya itu.karena kalau mau naek derajat itu suka ada godaan nya kalau suami cewek begitu pun sebalik nya. Apakah dari percakapan di atas ada unsur talak ustadz karena suami bilang pegat. Terima kasih
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Pada dialog di atas tidak terdapat unsur talak sama sekali. Kata “pegat” (cerai) memang terucap dalam percakapan tersebut, tetapi konteksnya adalah pembicaraan secara umum, bukan ucapan suami yang bermaksud menceraikan istrinya. Dengan demikian, Anda dan suami tetap sah sebagai pasangan suami istri.
Talak baru terjadi apabila suami menjatuhkan talak kepada istrinya, baik dengan lafaz sharih (jelas dan tegas) maupun dengan lafaz kinayah (sindiran) yang disertai niat untuk menceraikan. Contoh lafaz talak yang sharih atau jelas adalah: “Kamu saya cerai,” “Kamu saya talak,” “Kamu saya pegat,” atau kalimat lain yang secara jelas bermakna menceraikan istri.
Adapun contoh lafaz kinayah adalah: “Kamu pulang saja ke rumah orang tuamu,” “Kamu tinggal di rumah orang tuamu saja,” atau kalimat lain yang dapat dipahami sebagai talak, tetapi juga dapat memiliki makna selain talak. Dalam lafaz kinayah seperti ini, niat suami menjadi pertimbangan. Jika ketika mengucapkannya suami memang berniat menceraikan istrinya, maka talak dapat jatuh. Sebaliknya, jika tidak ada niat untuk menceraikan, maka talak tidak jatuh.
Karena itu, dalam kasus yang ditanyakan, ucapan “pegat” tersebut merupakan bagian dari percakapan dan tidak ditujukan sebagai pernyataan bahwa suami menceraikan istrinya. Maka, tidak ada talak yang jatuh.
Tidak perlu pula berlebihan dalam memikirkan atau mengkhawatirkan ucapan tersebut. Jangan sampai waswas membuat seseorang terus meragukan keabsahan pernikahannya tanpa alasan yang jelas.
Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)