Bismillah..awal mula kejadian itu, terjadi di bulan puasa kemarin. Disaat itu saya memang melakukan kesalahan kepada istri saya, dan istri saya mengetahui hal tersebut. Lalu kami bertengkar hebat yang mengakibatkan istri saya meminta cerai kepada saya. Saat itu saya tidak langsung mengiyakan permintaan istri saya tersebut, karena saya ingin memperbaikinya. Tp stlh beberapa hari kami bertengkar lg dan saat itu saya jatuhkan talak 1 ke istri saya. Alhamdulillah nya smua tidak terjadi, karena kami sepakat untuk sama2 memperbaiki diri. Lalu sekitar bulan Juli lalu,terjadi pertengkaran lg dikarenakan kecurigaan istri saya terhadap saya. Tapi saya berusaha untuk tidak menggubris nya. Tetapi, istri saya trus meminta cerai dan trus menuduh saya seperti kejadian awal.Saat itu saya menelepon orang tua dari istri saya, dan diangkat oleh ibu dr istri saya. Disitu saya bicara dengan beliau, bahwa saya kembalikan anak ibu ke keluarga besarnya karena saya sudah tidak bisa mengajarinya dan menuntun nya, dan saya pun sudah diinjak-injak harga diri saya.tapi jujur dari hati saya yang paling dalam tidak menginginkan perpisahan itu,itu saya ucapkan karena emosi, Kasus ke 3,pada tanggal 15 istri saya melihat kejanggalan dan curiga kembali kesaya, saya sudah coba menjelaskan nya dan mencoba untuk tenang, karena memang saya tidak melakukan nya. Dari semenjak itu, kami ber 2 tidak tegur sapa. Sampai akhirnya tgl 17 Agustus siang hari. Istri saya dengan Nanda tinggi meminta klarifikasi dari saya mengenai masalah yang terjadi. Karena saya tidak melakukan nya, tidak ada yang bisa saya jelaskan. Terjadi pertengkaran lah kami ber 2 , yang akhirnya istri meminta / menantang saya untuk memceraikan dia. Tp saya masih diam saja, lalu saya menelepon abang saya untuk konsultasi masalah yang terjadi. Saat saya menelepon abang saya, istri trus mengoceh tidak karuan dan trus meminta untuk cerai. Saat itu pula dgn keadaan masih emosi, saya ucapkan talak 3 kepada istri saya dan didengarkan oleh abang saya di telepon. Setelahnya, kami ber 2 , saya dan istri saya ngobrol dengan tenang dan istri saya menyesali perbuatannya yang sudah menantang dan meminta cerai dari saya.semua terjadi karena emosi, ego dan karena tantangan yang diberikan istri saya ke diri saya. Setelah tenang kami menyesal karena sudah emosi dan sebenarnya dari hati kami yang paling dalam ,kami berdua tidak ingin berpisah dan masih sama - sama saling mencintai dan menyayangi,dan berharap masih bisa bersatu.mohon bantuannya.terimaaksih
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Dalam masalah yang Anda sampaikan, ada beberapa hal yang perlu dibedakan agar status pernikahan Anda dapat dipahami dengan jelas.
Sah atau tidaknya talak yang diucapkan ketika marah bergantung pada tingkat kemarahan dan kesadaran seseorang ketika mengucapkannya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَا طَلَاقَ وَلَا عَتَاقَ فِي إِغْلَاقٍ»
"Tidak ada talak dan tidak ada pembebasan budak dalam keadaan ighlaq." (HR. Abu Dawud)
Para ulama menjelaskan bahwa kemarahan dapat dibagi menjadi beberapa keadaan.
Pertama, marah yang sangat hebat hingga seseorang kehilangan kesadaran atau akalnya. Ia tidak mengetahui apa yang diucapkannya dan tidak memahami perkataannya. Talak dalam keadaan seperti ini tidak jatuh.
Kedua, marah tetapi seseorang masih sadar, mengetahui apa yang dia ucapkan, memahami bahwa dia sedang mengucapkan talak, dan mengetahui konsekuensi dari ucapannya. Talak dalam keadaan seperti ini sah dan tetap jatuh.
Ketiga, marah yang sangat kuat sehingga seseorang masih mengetahui apa yang diucapkannya, tetapi emosinya sangat menguasai dirinya dan mendorongnya melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak ia kehendaki. Dalam kondisi seperti ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat talaknya tidak jatuh apabila kemarahan tersebut telah mencapai keadaan ighlaq yang membuat seseorang tidak mampu mengendalikan dirinya secara normal. Dan biasanya keadaan seperti ini diikuti dengan penyesalan setelah menjatuhkan talak.
Karena itu, sekadar mengatakan "saya sedang emosi" belum cukup untuk menyatakan talak tidak jatuh. Perlu diketahui bagaimana keadaan kesadaran Anda ketika lafaz tersebut diucapkan. Apakah kondisi anda seperti no 1,no 2 atau no 3. Dan anda yang bisa mengukur kondisi anda sendiri.
Kedua: Talak pertama yang Anda ucapkan
Dari cerita Anda, Anda mengatakan bahwa setelah terjadi pertengkaran, Anda kemudian menjatuhkan talak satu kepada istri. Anda juga menyatakan bahwa pada saat itu Anda sadar dan memahami bahwa Anda sedang menjatuhkan talak.
Jika memang demikian keadaannya, maka talak pertama sah dan jatuh sat talak. dan jika setelah itu anda dan istri menyesal dan sepakat untuk kembali bersama,maka anda telah rujuk san sah kembali menjadi suami-istri.
Ketiga: Ucapan "saya kembalikan anak ibu kepada keluarga besarnya"
Ucapan Anda kepada ibu mertua bahwa Anda "mengembalikan anak ibu kepada keluarga besarnya" tidak secara otomatis berarti talak.
Kalimat tersebut bukan lafaz talak yang jelas seperti "saya ceraikan kamu" atau "kamu tertalak". Ia lebih merupakan ungkapan yang dapat bermakna bahwa Anda menyerahkan kembali istri kepada keluarganya. Karena itu, hukumnya perlu dilihat sebagai lafaz kinayah, yang pada dasarnya membutuhkan adanya niat talak ketika ucapan tersebut disampaikan.
Anda sendiri menjelaskan bahwa ketika mengucapkannya Anda sedang emosi, tetapi dari hati sebenarnya tidak menginginkan perpisahan. Jika memang tidak ada niat menceraikan istri ketika mengucapkan kalimat tersebut, maka ucapan itu tidak menyebabkan talak.
Keempat: Talak tiga yang Anda ucapkan pada 17 Agustus
Ini merupakan bagian yang paling penting. Anda menjelaskan bahwa pada tanggal 17 Agustus, terjadi pertengkaran. Istri meminta dan menantang Anda untuk menceraikannya. Anda pada awalnya diam, kemudian menelepon abang Anda untuk meminta nasihat. Ketika istri terus meminta cerai dan Anda berada dalam keadaan emosi, Anda akhirnya mengucapkan talak tiga, dan ucapan tersebut didengar oleh abang Anda melalui telepon.
Dalam kasus ini terdapat dua persoalan yang harus dibedakan.
Pertama, apakah talak tersebut jatuh karena Anda sedang marah?
Jawabannya bergantung pada keadaan kesadaran Anda saat mengucapkannya. Jika Anda masih sadar, memahami bahwa Anda sedang mengucapkan "talak tiga", mengetahui bahwa ucapan tersebut ditujukan kepada istri, dan memahami maknanya, maka talak yang anda jatuh sah. Tapi para ulama berbeda pendapat,apakah jatuh satu talak atukah tiga talak.
Jika kemarahan Anda pada saat itu sudah mencapai tingkat yang sangat berat sehingga kemampuan berpikir dan pengendalian diri Anda benar-benar tertutup, maka talak tersebut tidak jatuh.
Terkait talak tiga dalam satu majlis,Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah menjelaskan bahwa para ulama sepakat akan keharaman seorang suami menjatuhkan talak tiga sekaligus atau menjatuhkan talak berkali-kali dalam satu masa suci. Hal ini bertentangan dengan tuntunan syariat yang mengajarkan agar talak dijatuhkan secara tertib dan penuh pertimbangan.
Meskipun sepakat tentang keharamannya, para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum talaknya, apakah tetap jatuh atau tidak.
Pertama, mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa talak tiga yang dijatuhkan sekaligus tetap jatuh tiga, meskipun perbuatannya haram. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta‘ala:
ٱلطَّلَـٰقُ مَرَّتَانِ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَـٰنٍ
“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk dengan cara yang ma‘ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”
(QS. Al-Baqarah: 229)
Ayat ini menunjukkan bahwa talak memiliki tahapan. Namun jika seseorang melanggarnya dengan langsung menjatuhkan talak tiga sekaligus, maka menurut mayoritas ulama, talaknya tetap terhitung.
Kedua, sebagian ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim berpendapat bahwa talak tiga yang dijatuhkan sekaligus hanya terhitung satu talak. Mereka berdalil dengan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
“Dahulu talak tiga (yang dijatuhkan sekaligus) pada masa Rasulullah ﷺ, masa Abu Bakar, dan dua tahun pertama dari masa kekhilafahan Umar, dihitung sebagai satu talak. Kemudian Umar berkata: ‘Sesungguhnya manusia telah terburu-buru dalam perkara yang seharusnya dilakukan dengan penuh pertimbangan. Maka sebaiknya talak itu kita tetapkan atas mereka.’ Lalu beliau menetapkannya.”
(HR. Muslim no. 1472)
Hadis ini menunjukkan bahwa hukum asal talak tiga sekaligus adalah satu talak. Namun karena kondisi masyarakat pada masa Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau menetapkannya jatuh tiga sebagai bentuk kebijakan agar umat lebih berhati-hati.
Melihat kondisi masyarakat saat ini yang semakin awam terhadap hukum Islam, termasuk hukum talak, kami lebih cenderung pada pendapat yang meringankan yaitu bahwa talak tiga yang dijatuhkan sekaligus terhitung satu talak.
Demikian yang bisa disampaikan. jika anda masih merasa sulit menetukan status talak anda,maka sebaiknya anda melakukan konsultasi langsung ke ulama yang anda percaya yang berada disekitar tempat tinggal anda untuk mendiskusikan status anda. diskusi yang terbuka dan rinci akan memudahkan ulama untuk membantu menetukan status anda. wallahu a’lam bishowab. (as)