Pertanyaan:
Apakah pernikahan sah jika yang dijadikan mahar adalah barang saat lamaran
--
Eli (Medan )
Jawaban:
Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.
Pernikahan tetap sah, jika barang saat lamaran (seserahan) dijadikan sebagai mahar, asalkan ada kejelasan dan kesepakatan saat lamaran disebutkan secara jelas bahwa barang tersebut (seserahan) adalah merupakan mahar, karena mahar itu boleh diserahkan sebelum akad, saat akad atau setelah akad.
Ketentuan Hukum Menjadikan Barang Lamaran sebagai Mahar
- Status Barang: Barang yang diberikan saat lamaran pada dasarnya adalah hadiah. Namun, barang tersebut boleh diniatkan sebagai mahar dengan kesepakatan antara kedua calon mempelai dengan akad yang jelas.,
- Kejelasan Akad: Apa yang disepakati dan disebutkan oleh suami saat ijab kabul (lafaz akad nikah) itulah yang resmi menjadi mahar.
- Persetujuan Kedua Belah Pihak: Harus ada keridhaan dan kesepakatan antara calon suami dan calon istri untuk menjadikan barang lamaran tersebut sebagai mas kawin.
- Jika Tidak Diniatkan Sejak Awal: Apabila saat lamaran barang diberikan murni sebagai hadiah tanpa niat mahar, maka mahar harus diberikan dalam bentuk yang lain secara terpisah saat akad sesuai kesepakatan baru.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridhjo-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA