Pertanyaan:
Assalamualaikum ustad yang saya hormati. Ijin bertanya masalah batalnya puasa. Saya kalau puasa terkadang menghirup udara agak kuat (maaf kaya kebiasaan gusdur). Nah terkadang ternyata ada ingus yang sudah keluar dari batas khosiyum dan terhirup atau masuk kedalam. Tapi kemudian saya buang atau saya ludahkan. Apakah batal puasa saya. Terimakasih
--
Nadhifatul (Pemalang)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Puasa anda In syaa Allah tetap sah dan tidak batal.
Berdasarkan Fatwa dalam Madzhab Syafii parameter utama batalnya puasa akibat ingus atau dahak adalah ketika ingus tersebut tertelan kembali secara sengaja setelah melewati batas luar hidung/tenggorokan. Karena anda langsung membuang atau meludahkannya, tindakan anda justru sudah benar dan menjaga keabsahan puasa.
Untuk memperjelas situasi anda, berikut adalah rincian hukum menurut
literatur fiqih:
- Batas khosyum (pangkal hidung atas) dianggap sebagai area luar. Jika ingus turun dari sana menuju mulut atau tenggorokan bagian bawah, anda wajib berusaha membuangnya.
- Karena anda secara sadar mengeluarkannya (tidak menelannya), tidak ada materi ('ain) yang masuk ke lambung (jauf). Maka, puasa tidak batal.
- Kebiasaan menghirup udara dengan kuat tidak membatalkan puasa karena udara murni bukanlah materi cair/padat yang mengenyangkan atau membatalkan secara sengaja.
Puasa anda baru dihukumi batal jika terjadi kondisi berikut:
- Ingus sudah melewati batas hidung dan turun ke pangkal mulut/tenggorokan atas, anda sebenarnya mampu untuk meludahkannya, namun anda sengaja menelannya kembali ke dalam perut.
Apabila di kemudian hari ingus tersebut tidak sengaja tertelan tanpa bisa anda kendalikan (misalnya langsung meluncur jatuh karena refleks bernapas), hal tersebut dimaafkan (ma'fuh) dan puasa tetap sah.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA