/**/

Tumbuh Dari Biji Tinja

Makanan & Sembelihan, 31 Agustus 2026

Pertanyaan:

Assalaamu'alaikum Ustadz

Apa hukum tanaman/pohon - beserta daun, bunga, buahnya - yang tumbuh dari biji yang dijatuhkan hewan melalui tinja? Apakah najis, serupa dengan hewan jallalah, atau tidak ada pengaruh terhadap status najis/kehalalannya?

Terima kasih, jazakallahu khairan.

 



-- Galih Rineksa (Dhahran, Arab Saudi (KTP Bandung))

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.

Tanaman yang tumbuh dari biji yang dikeluarkan bersama kotoran hewan berstatus suci dan halal dikonsumsi, baik pohon, daun, bunga, maupun buahnya. Keberadaan tinja tempatnya tumbuh tidak memengaruhi kehalalan atau kesucian hasil tanaman tersebut.
 
Berikut penjelasannya berdasarkan sudut pandang fikih Islam :
1). Hukum Kesucian Tanaman dan Buahnya
Mayoritas ulama (Jumhur Ulama), termasuk dari madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanafi, menegaskan bahwa tanaman yang tumbuh di atas media najis (seperti tinja) atau diberi pupuk dari kotoran hewan hukumnya suci dan halal
  • Unsur najis dari kotoran hewan tersebut tidak diserap utuh oleh tanaman sebagai najis, melainkan telah hancur dan mengalami perubahan wujud (istihalah) di dalam tanah menjadi zat yang suci. Zat baru inilah yang diserap oleh akar untuk membentuk batang, daun, dan buah. 
  • Syekh Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj menyebutkan bahwa dahan, daun, dan buah dari pohon yang tumbuh di atas najis atau disiram dengan benda najis adalah suci.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridhjo-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA