Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz saya mau tanya, saya pernah dengar seseorang mengucapkan syahadat tapi terpotong yang mana artinya menjadi lain, namun orang tersebut bukanlah orang yang paham agama sehingga tidak tau jika hanya mengucapkan sebagian kalimat syahadat itu artinya sangat berbeda jauh dengan yang diyakini, apakah orang tersebut menjadi murtad tanpa dia sadari? Jika murtad kemudian sholat apakah otomatis menjadi islam karena ada syahadat dalam tasyahud? Sekian pertanyaan saya, terima kasih
--
Hamba Allah (Sebuah Tempat)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Orang tersebut tidak menjadi murtad (keluar dari Islam) jika dia memotong kalimat syahadat karena ketidaktahuan (kejahilan) dan tanpa ada niat kesengajaan untuk mengubah maknanya.
Berikut adalah penjelasan mengenai hukum fiqih dalam masalah ini :
1). Dalam Islam, seseorang tidak dihukum kafir atau murtad akibat kesalahan lidah, salah ucap, atau ketidaktahuan yang mendalam (jahl).
- Kekafiran terjadi apabila ada keyakinan di dalam hati atau kesengajaan yang disadari untuk menolak Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
- "Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung pada niatnya." (HR. Bukhari & Muslim).
- Allah berfirman: وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْۗ
- "Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu." (QS. Al-Ahzab: 5).
Karena orang tersebut tidak paham agama dan tidak mengetahui bahwa potongan kalimat tersebut merusak makna, maka akidah dan keislamannya tetap sah dan tidak batal. Cukup beri tahu dan ajarkan kepadanya pelafalan syahadat yang benar dan utuh dengan cara yang baik.
2). Hukum Syahadat dalam Tasyahud Shalat
Pertanyaan kedua anda adalah: Jika seseorang murtad, apakah otomatis masuk Islam lagi dengan membaca syahadat saat tasyahud shalat?
Meskipun orang dalam kasus di atas tidak murtad, secara hukum fiqih umum, jika ada orang yang benar-benar murtad lalu dia melakukan shalat, para ulama memiliki rincian hukum sebagai berikut:
- Mazhab Syafi'i: Jika seorang murtad melakukan shalat (yang di dalamnya pasti membaca syahadat saat tasyahud), shalatnya belum otomatis membuatnya kembali masuk Islam, dan shalatnya dinilai tidak sah. Orang tersebut wajib berniat masuk Islam dan berikrar syahadat secara sadar di luar shalat terlebih dahulu untuk kembali menjadi muslim.
- Mazhab Hanafi & Hambali: Jika seorang yang murtad kemudian mendirikan shalat, maka dia otomatis dihukum kembali masuk Islam. Alasannya, shalat adalah ibadah khusus umat Islam, dan membaca syahadat di dalam tasyahud sudah memenuhi syarat pengakuan keesaan Allah dan kerasulan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.
Kesimpulan: Untuk kasus yang anda tanyakan, orang tersebut tetap muslim karena faktor ketidaktahuannya, sehingga anda tidak perlu khawatir tentang status keislaman maupun keabsahan shalatnya.
Demikian, semoga Allah berlenan untuk memberikan kemudahan, tauifiq dan ridhjo-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA