Pertanyaan:
Assalamu alaikum pak Ustadz, Saya sudah menjatuhkan 2 talak kepada istri yg nusyuz dalam 2 tahun terakhir, menurut pengacara kalau saya mengajukan gugatan cerai talak ke PA dan diputus cerai maka dianggap masih talak 1 secara negara.
Bagaimana hukumnya seandainya nanti gugatan saya diputus cerai oleh PA dan saya mengikrarkan talak di depan pengadilan apakah benar itu baru talak 1 atau sudah talak 3 Bain Kubra menurut fikih agama Islam..? Terima kasih advise-nya, Jazakallahu khoiron jazaa
--
Moch Bisri (Surabaya)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Secara hukum fikih Islam, tindakan anda sudah jatuh Talak 3 (Bain Kubra), meskipun secara administrasi hukum negara (Pengadilan Agama) hal tersebut mungkin dicatat sebagai perceraian pertama (talak 1).
Dalam Islam, talak adalah hak suami yang melekat pada dirinya dan tetap sah serta terhitung meskipun diucapkan di luar pengadilan. Ketika anda menjatuhkan 2 talak sebelumnya dalam keadaan sadar (bukan karena dipaksa atau hilang akal), maka 2 talak tersebut sudah sah dan tercatat di hadapan Allah.
Saat anda mengajukan Permohonan Cerai Talak (PCT) ke Pengadilan Agama (PA) dan nanti mengucapkan ikrar talak di depan hakim, maka ikrar tersebut dihitung sebagai talak yang ketiga.
Konsekuensi Syar'i yang Harus Diperhatikan
Sebagai seorang Muslim yang bertakwa, anda wajib mengikuti hukum syariat Islam dalam masalah halal-haramnya hubungan suami istri:
- Setelah ikrar talak di pengadilan selesai, anda tidak boleh merujuk istri anda lagi atau menikah kembali secara langsung, karena secara agama statusnya sudah Talak 3.
- Negara hanya mengatur tertib administrasi. Namun, untuk keabsahan hubungan biologis dan status pernikahan di akhirat, hukum fikih Islam yang menjadi penentunya.
Jika anda tetap memaksakan rujuk setelah putusan PA dengan dalih "menurut surat negara baru talak 1", maka hubungan anda dan mantan istri ke depannya dihitung sebagai zina menurut syariat Islam.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, tauifiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA