Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz saya ingin bertanya, jika ada luka berdarah di tubuh yang tidak terkena air wudhu (misal di punggung) kemudian diplester apakah perlu disucikan setiap kali hendak sholat? Terima kasih
--
Sa (Mgl)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh
Dalam hukum fikih, luka berdarah di bagian tubuh yang tidak tertkena air wudhu (seperti punggung) dan sudah diplester tidak perlu untuk dibuka atau disucikan setiap kali mau shalat, asalkan darah tersebut sudah tertutup atau tidak mengalir keluar dari plester.
Berikut adalah penjelasannya dan cara mensucikannya secara praktis:
Status Najis Darah pada Luka
- Jika darah yang keluar hanya sedikit dan tertahan di dalam plester, hukumnya dimaafkan (ma'fu 'anhu). Anda bisa langsung berwudhu dan shalat seperti biasa tanpa harus membuka plester.
- Jika darahnya tergolong banyak namun sudah tertutup rapat oleh plester dan tidak merembes keluar, Anda tidak wajib membuka plester tersebut untuk membersihkannya setiap kali shalat karena hal itu bisa memperparah luka atau menghambat kesembuhan.
Saat anda hendak shalat, cukup lakukan langkah-langkah wudhu yang normal:
- Basuh anggota wudhu (wajah, tangan, sebagian kepala, dan kaki) seperti biasa. Punggung tidak perlu dibasuh karena bukan anggota wudhu.
- Pastikan tidak ada darah yang merembes keluar melewati batas plester. Jika luar plester bersih, shalat anda sah.
Kapan Plester Harus Dibuka?
Anda hanya perlu membuka dan membersihkan luka tersebut saat mandi wajib (jinabah), itu pun dengan syarat jika terkena air tidak membuat luka menjadi semakin parah, infeksi, atau memperlama kesembuhan. Jika dokter melarang luka terkena air, anda cukup mengusap bagian atas plester dengan air atau melakukan tayamum sebagai pengganti basuhan mandi wajib pada bagian luka tersebut.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA