Kembali

Fiqih Muamalah, 4 September 2026

Pertanyaan:

Salam Ustdz. Syaa mohon meminta jawabannya untuk kasus ini. 

Jika A istri Murtad. Saat hamil lalu masuk kembali ke islam sebelum melahirkan apakah sudh sah pernikahannya tanpa ijab ulang? Apa dengan cukup baca syhdt istri sudah bisa melayani suami seperti biasa. Atau harus mandi wajib dulu. 

Soalnya istri Murtad lalu masuk lagi ke islam hanya ikrar 2syhdt dan menjalankannya seperti biasa. Mohon bantuannya. Jika hrus mandi dulu apa syahadtnya tidak sah? 



-- Hamba Allah (JATIM)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Dalam Mazhab Syafi'i dan Maliki, Kemurtadan salah satu pasangan (istri atau suami), maka langsung membatalkan ikatan pernikahan secara otomatis (fasakh seketika), dan tidak menunggu masa iddah.

Dalam kasus yang anda tanyakan, maka ketika istri murtad saat hamil, maka secara otomatis terjadi fasakh (batal akad pernikahannya), yang karenanya harus pisah dengan suaminya

Dan kalau kemudian wanita tersebut kembali ke Islam dengan bersyahadah, maka kalau mau rujuk, harus menunggu hingga melahirkan dan kemudian melakukan akad nikah lagi

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA