/**/

Apakah Itu Hak Saya

Fiqih Muamalah, 8 September 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz saya mau tanya, saya pernah dapat diskon resto yang syaratnya harus memfollow sosmed resto tersebut, saya sudah follow, tapi kemudian tidak dicek, setelah itu saya unfollow, dan ketika ada promo itu lagi saya follow setelahnya saya unfollow lagi, saya lupa detailnya tapi saya melakukan itu tidak hanya sekali, saya juga melakukannya di marketplace, apakah hal itu diperbolehkan? Jika tidak bagaimana solusinya?



-- Seseorang (Sebuah Tempat)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.

Secara umum, tindakan yang Anda lakukan tidak diperbolehkan, karena mengandung unsur ketidak jujuran dan manipulasi syarat akad, 
 
Dalam fikih muamalah (hukum transaksi Islam), promo diskon dengan syarat mem-follow akun media sosial dikategorikan sebagai Ju’alah (sayembara/janji hadiah berbalas komitmen) atau bagian dari syarat keabsahan pemberian hadiah (hibah bi syarthi). Ketika penjual menetapkan syarat "Follow akun kami untuk dapat diskon", ada komitmen implisit bahwa Anda bersedia menjadi pengikut (follower) mereka sebagai timbal balik atas potongan harga yang diberikan.
 
Berikut penjelasan detail mengapa tindakan ini bermasalah dan bagaimana solusinya:
Mengapa Tindakan Ini Dilarang?
  • Melanggar Komitmen Syarat (Akad)
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya :
    "Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka sepakati." (HR. Abu Dawud).
    Saat anda menekan tombol follow hanya demi mendapatkan diskon lalu langsung membatalkannya (unfollow) berulang kali, tujuan utama penjual untuk mendapatkan engagement jangka panjang telah dimanipulasi.
  • Unsur Penipuan dan Khianat (Ghisy)
    Meskipun pihak resto atau marketplace tidak mengeceknya secara manual, sistem mendeteksi syarat tersebut terpenuhi secara sah pada detik itu demi mengeluarkan kode promo. Mengakali sistem dengan cara follow-unfollow-follow demi menikmati keuntungan berkali-kali termasuk dalam kategori tindakan tidak jujur (ghisy), yang dilarang dalam Islam.
Solusi dan Langkah yang Harus Dilakukan
Karena anda melakukannya di masa lalu dan lupa detail jumlahnya, Islam memberikan solusi yang praktis dan menenangkan jiwa agar harta yang anda nikmati tetap berkah:
  • Jika anda masih ingat beberapa restoran atau toko di marketplace tersebut, silakan cari kembali akun mereka dan tekan tombol follow serta biarkan akun tersebut tetap anda ikuti. Ini adalah cara termudah menunaikan komitmen masa lalu.
  • Jika anda mengingat tokonya namun tidak ingin mem-follow akunnya lagi, anda bisa menghubungi customer service atau penjualnya untuk membayar secara sukarela selisih diskon yang pernah anda ambil secara tidak sah.
  • Jika anda benar-benar lupa siapa saja penjualnya dan berapa kali anda melakukannya, hitunglah estimasi atau perkiraan kasar nilai total diskon yang pernah anda nikmati dengan cara tersebut (ambil angka yang paling membuat hati anda tenang, misal perkiraan total Rp50.000 atau Rp100.000). Sedekahkan uang sejumlah itu dengan niat pahalanya dialihkan untuk para pemilik toko/restoran yang telah anda rugikan.
  • Jadikan hal ini sebagai pelajaran. Ke depannya, jika ada syarat follow untuk mendapatkan diskon, ikuti akun tersebut dengan jujur. Jika di kemudian hari anda merasa tidak nyaman dengan kontennya dan ingin unfollow, lakukanlah setelah jangka waktu yang wajar dan bukan diniatkan sejak awal untuk mengelabui promo.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemufdahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA