/**/

Najis Tercor

Thaharah, 9 September 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz izin bertanya, di tempat saya pernah ada najis hukmiyah (saya lupa masih ada yang berwujud tidak), belum saya sucikan, tiba-tiba sudah dicor, saya tidak tahu sebelumnya disiram air dulu tidak, apakah seluruh lantai cor tersebut dan segala yang terkena menjadi najis? Terima kasih



-- Hamba Allah (Sebuah Tempat)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.

Dalam hukum fikih Islam, staus lantai cor anda tetap suci pada bagian permukaannya, dan anda tidak perlu menganggap seluruh lantai atau benda yang menyentuhnya menjadfi najis.Berikut adalah penjelasan detailnya berdasarkan kaidah syariat:
 
1). Status Najis yang Tertimbun Cor
  • Najis hukmiyah adalah najis yang sudah tidak memiliki wujud, bau, warna, maupun rasa. Jika najis tersebut adalah najis hukmiyah lalu langsung dicor, maka najis tersebut sudah terisolasi (tertimbun) di bawah semen.
  • Meskipun ternyata dahulu masih ada sedikit wujudnya, najis tersebut kini sudah tertutup rapat dan melekat di dalam lapisan bawah cor.
Dalam madzhab Syafi'i, sesuatu yang suci (semen cor baru) yang diletakkan di atas najis yang kering tidak membuat bagian atasnya ikut menjadi najis, selama pembetonan dilakukan dalam kondisi sama-sama kering atau tidak ada sifat najis (warna, bau, rasa) yang merembes naik menembus ke permukaan cor yang baru.
 
2). Apakah Najisnya Bisa Menular?
Tidak. Najis hanya bisa berpindah atau menular jika terjadi kondisi basah bertemu basah atau salah satunya basah (al-najasu la yantaqilu illa bil-ruthubahi).
Karena najis tersebut sudah tertimbun di dalam/di bawah coran semen yang kini sudah kering dan mengeras, maka najis tersebut terperangkap di bawah. Permukaan lantai cor yang Anda injak sekarang statusnya adalah suci.
 
3). Hukum Benda yang Menyentuh Lantai Cor
Segala benda, kaki, atau pakaian yang menyentuh permukaan lantai cor tersebut tetap suci dan pakaian tersebut sah digunakan untuk salat. Anda tidak perlu waswas atau ragu, karena kaidah fikih menyebutkan:
"Keyakinan (bahwa lantai cor bersih) tidak dapat dihilangkan oleh keraguan (lupa/ragu apakah dulu sudah disiram atau belum)."
Kesimpulan
Anda tidak perlu membongkar cor tersebut dan tidak perlu menyiram seluruh lantai. Cukup bersihkan dan pel permukaan lantai cor seperti biasa untuk membersihkan debu atau kotoran harian. Lapisan atas lantai cor anda sepenuhnya suci dan aman digunakan untuk beraktivitas maupun ibadah.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
 


-- Agung Cahyadi, MA