Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb
Ketika lagi seorang diri saya berkata jika saya bicara dengan si B terlebih dahulu maka uang ini haram (tidak bermaksud bersumpah) akan tetapi perkataan saya tersebut langsung saya perbaiki dan mengatakan tidak haram apakah hal tersebut tidak mengapa
--
Panza (Palembang)
Jawaban:
Wa'laikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Secara ringkas, perkataan anda tersebut tidak mengapa dan tidak membuat uang anda menjadi haram.
Dalam hukum Islam, ada beberapa alasan mengapa hal ini tidak berdampak apa-apa pada status uang anda:
- Anda sendiri menyatakan tidak bermaksud bersumpah. Sumpah dalam Islam (yamin) harus menggunakan nama Allah atau sifat-sifat-Nya (seperti "Demi Allah"). Mengatakan "jika... maka uang ini haram" tanpa menyebut nama Allah tidak terhitung sebagai sumpah.
- Mengharamkan sesuatu yang asalnya halal (seperti uang milik anda sendiri) tidak serta-merta mengubah status hukum barang tersebut menjadi haram.
- Karena anda langsung meralatnya saat itu juga (mengatakan tidak haram), maka perkataan pertama otomatis dianggap batal atau tidak berlaku oleh diri anda sendiri.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA