/**/
Saya seorang istri, saya mau bertanya
3 tahun menikah kami tinggal di rumah ortuku, tapi suamiku mulai mengajak aku pindah untuk tinggal sendiri, karena aku ada keterbatasan ayahku tidak mengizinkan kami, setelah aku ngobrol dengan suami merayunya untuk tidak pindah dulu dia gak mau dan dia berkata "yasudah kalo kamu gak mau gapapa, aku mau keluar dan ngekos sendiri, kamu tetap di rumah ini sama ortumu". Tapi pada akhirnya kami di izinkan untuk tinggal sendiri, setelah tinggal sendiri ada kejadian lagi ceritanya suamiku habis pulang kerja dan belum tidur, aku sebelum subuh sudah bangun karena mau persiapan jualan, suamiku tiba-tiba ikut membantu karena tidak bisa tidur, setelah semua sudah beres tinggal berangkat, aku dan suami malah berantam adu mulut, dimana itu memang kesalahanku dia tersulut emosi dan mengucapkan kalimat "kalo kamu maunya nyantai leha leha, ikut ibumu aja" Apakah kalimat" Itu sebuah talak?
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Kalimat suami, “Kalau kamu maunya nyantai, leha-leha, ikut ibumu saja,” dalam konteks yang Anda sampaikan tidak termasuk talak. Kalimat tersebut lebih merupakan teguran atau nasihat agar Anda lebih bersungguh-sungguh dalam menjalankan tanggung jawab setelah tinggal terpisah dari orang tua.
Ketika masih tinggal bersama orang tua, mungkin Anda lebih banyak terbantu sehingga pekerjaan terasa lebih ringan. Namun, setelah tinggal di rumah sendiri, berbagai keperluan rumah tangga harus dikerjakan sendiri, meskipun tetap dibantu oleh suami. Karena itu, diperlukan penyesuaian, kesabaran, dan kerja sama antara suami dan istri.
Sebaiknya ucapan tersebut tidak diperbesar menjadi persoalan talak. Jadikan sebagai bahan evaluasi untuk saling memahami dan memperbaiki kehidupan rumah tangga.
Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab. (as)