/**/

Darah Yang Terlambat Keluar

Thaharah, 16 September 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz izin bertanya, jika kulit tergores sesuatu, lalu kemudian kita pegang tidak berdarah, beberapa waktu kemudian baru keluar darah, apakah tangan yang tadi memegang menjadi "terkena najis" karena lukanya keluar darah meski terlambat, atau "tidak terkena najis" karena tadi belum ada darahnya? Sekian terima kasih



-- Sa (Mgl)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.

Dalam hukum fikih, status tangan anda tidak terkenan najis.
Hukum suatu perkara didasarkan pada waktu ketika peristiwa itu terjadi (sesuai kaidah fikih Al-Ashlu Baqa-u Ma Kana 'Ala Ma Kana — hukum asal sesuatu adalah tetap sebagaimana kondisi sebelumnya).
 
Berikut adalah rincian penjelasannya :
  • Ketika tangan anda memegang goresan tersebut, darah belum keluar. Karena darah (yang merupakan najis) belum ada dan belum menyentuh tangan anda, maka tangan anda tetap dalam keadaan suci.
  • Keluarnya darah di kemudian hari atau beberapa saat setelahnya tidak mengubah status hukum di masa lalu. Najis baru ada setelah darah itu keluar dan mengalir di permukaan kulit.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA