/**/

Telan Rasa Makanan Saat Puasa

Puasa, 17 September 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz ijin bertanya, ketika saat sahur, saya makan buah. Lalu setelah itu saya gosok gigi dan berkumur2 untuk menghilangkan sisa makanan di mulut. Ketika sudah waktu berpuasa, ludah saya terasa rasa buah. Tetapi sudah tidak ada wujudnya hanya rasanya saja. Lalu saya telan ludah yang bercampur buah itu. Apakah puasa saya sah ? 



-- Hamba Allah (Sukoharjo)

Jawaban:

Wa'alaikumssalaam warahmatullahi wa barakaatuh.

Secara hukum fikih Islam, in syaa Allah puasa anda tetap sah.
Menelan air ludah yang memiliki sisa rasa makanan atau buah setelah waktu subuh (mulai berpuasa) tidak membatalkan puasa, dengan catatan anda sudah berusaha membersihkan mulut anda dengan menyikat gigi dan berkumur sebelumnya.
 
Berikut adalah beberapa poin penjelasannya :
  • Karena anda sudah menyikat gigi dan berkumur setelah sahur, anda telah melakukan kewajiban untuk membersihkan rongga mulut dari sisa makanan.
  • Sesuatu yang membatalkan puasa adalah tertelannya zat atau wujud fisik makanan secara sengaja. Karena wujud buahnya sudah tidak ada dan yang tersisa hanyalah "aroma" atau "rasa" yang sulit dihilangkan (efek dari makanan sebelumnya), maka hal tersebut dimaafkan (ma'fu 'anhu).
  • Air liur yang bertumpuk secara alami di dalam rongga mulut (dan tidak bercampur dengan zat luar yang sengaja dimasukkan setelah subuh) boleh ditelan dan tidak membatalkan puasa.
Jadi, anda tidak perlu khawatir karena apa yang terjadi pada anda merupakan hal yang wajar dan puasa anda tetap bisa dilanjutkan seperti biasa.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA