/**/

Baca Qur'an Saat Haid

Fiqih Muamalah, 20 September 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum. mohon penjelasannya ttg hukum menyentuh dan atau membaca Al-Qur'an dalam kondisi haid. Trimakasih atas penjelasannya.. Wassalam.



-- Ikhsan Syamsi (Pontianak )

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wa barakaatuh.,
 
Secara ringkas, menyentuh mushaf Sl WQur'an secara langsung bagin wanita yang sedang haidh adalah terlarang menurut mayoritas Ulama. Sedangkan membaca Al WQur'an saat haidh dengan tanpa menyentuh mushaf diperselisihkan hukumnya oleh oara ulama.
 
Berikut adalah penjelasannya secara lebih terperinci :
 
1). Hukum Menyentuh / Memegang Mushaf
  • Pendapat Mayoritas Ulama (Jumhur): Haram menyentuh atau memegang mushaf Al-Qur'an secara langsung bagi perempuan yang sedang haidh.,
  • Berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Waqi'ah ayat 79 yang artinya : "Tidak ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan." Serta hadits riwayat Malik dari Amr bin Hazm bahwa "Tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci."
  • Pengecualian / Solusi:
  • Boleh menyentuh atau membawa mushaf jika menggunakan alas atau perantara seperti kain suci, sarung tangan, atau pembatas lain yang tidak langsung menempel pada kulit.
  • Membaca lewat aplikasi digital di handphone (HP) diperbolehkan oleh sebagian besar ulama kontemporer karena layar HP tidak dihukumi sebagai mushaf hakiki, kecuali jika aplikasi sedang aktif menampilkan halaman Al-Qur'an dan disentuh langsung layarnya (sebagian ulama menyarankan memegang bingkai HP-nya saja atau menggunakan alas). 
2). Hukum Membaca Al-Qur'an (Tilawah)
Dalam hal membaca Al-Qur'an tanpa menyentuh mushaf (berdasarkan hafalan), para ulama terbagi ke dalam dua pendapat utama: 
  • Pendapat Pertama (Mazhab Syafi'i, Maliki, Hanafi, Hambali sebagian):
    • Mayoritas mazhab (Syafi'i, Hambali, Hanafi) melarang wanita haidh membaca Al-Qur'an secara mutlak kecuali untuk niat dzikir, doa, atau menjaga diri (seperti membaca ayat kursi atau doa perlindungan) tanpa berniat tilawah.
    • Namun, Mazhab Maliki membolehkan wanita haidh membaca Al-Qur'an secara mutlak, terutama bagi penghafal Al-Qur'an atau guru ngaji agar hafalannya tidak lupa atau terlantar.
  • Pendapat Kedua (Syaikh bin Baz, Syaikh Al-Albani, Ibnu Taimiyyah, dll.):
    • Membolehkan wanita haidh membaca Al-Qur'an melalui hafalan. Alasannya, tidak ada dalil shahih dan sharih (jelas) yang melarang wanita haid membaca Al-Qur'an. Masa haid pada zaman Nabi juga terjadi, namun tidak ada larangan khusus yang melarang mereka melafalkan Al-Qur'an

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. EWallahu a'lam bishshawaab.

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA