/**/

Cerai Taklik

Pernikahan & Keluarga, 29 September 2026

Pertanyaan:

assalamu'alaikum ustadz, saya ingin bertanya

Terjadi pertengkaran suami istri, dan istri ingin pulang kerumah orang tuanya sebab suami menyuruh tinggal di sana saja dulu sebulan lebih untuk instrospeksi diri masing2, lalu istri pun berencana pergi entah hari itu juga atau keesokannya, tapi suami tiba2 bilang kalau kau berangkat berarti kita cerai, kalimat itu maksudnya gimana ya ustadz, pertanyaan nya:       

1.apakah itu termasuk talaq langsung? 

2.Ataukah taqlik talak (yang jika istri berangkat maka jatuh talaq) dan jika istri tidak berangkat berarti tidak jauh talaq?

3.Apakah kata berangkat disini mencakup semua hal yang berkaitan dengan pergi dari rumah cth: istri pergi ke pasar, atau pergi kerja juga tetap jatuh talaq? Karena ada kata berangkat

4.jika istri melanggar sekali dan kemudian rujuk, apakah takliq tetap berlaku atau sudah tidak berlaku lagi. Mohon jawabannya ustad, Terimakasih banyak?



-- Hamba Allah (Medan)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Sebelum menjawab pertanyaan yang Anda sampaikan, perlu kami jelaskan terlebih dahulu tentang taklik talak.

Taklik talak adalah talak yang dikaitkan atau digantungkan oleh suami pada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di kemudian hari. Misalnya suami berkata kepada istrinya, “Jika kamu keluar rumah tanpa izin saya, maka kamu tertalak,” atau “Jika kamu memakai baju merah, maka kamu tertalak.”

Dalam contoh tersebut, talak dikaitkan dengan terjadinya keadaan yang disebutkan. Jika syarat yang digantungkan itu benar-benar terjadi, maka talak dapat jatuh.

Terkait dengan masalah yang Anda tanyakan, dapat kami jelaskan sebagai berikut:

  1. Makna perkataan “kalau kau berangkat berarti kita cerai”

Perkataan suami Anda, “Kalau kau berangkat berarti kita cerai,” termasuk kalimat yang mengandung taklik talak, bukan talak yang langsung dijatuhkan saat kalimat tersebut diucapkan. Talak dikaitkan dengan terjadinya keberangkatan.

Dengan demikian, jika yang dimaksud suami adalah keberangkatan Anda pulang ke rumah orang tua, maka talak dikaitkan dengan keberangkatan tersebut. Jika Anda tidak berangkat, maka keadaan yang menjadi syarat talak tidak terjadi.

  1. Makna kata “berangkat”

Secara umum, berangkat berarti mulai melakukan perjalanan menuju suatu tempat. Misalnya, “Ibu berangkat ke pasar” berarti ibu mulai melakukan perjalanan menuju pasar.

Namun, dalam masalah taklik talak, yang perlu diperhatikan bukan hanya arti kata secara bahasa, tetapi juga konteks pembicaraan ketika suami mengucapkannya.

Jika perkataan tersebut disampaikan dalam konteks perselisihan tentang keinginan Anda untuk pulang ke rumah orang tua, maka kata “berangkat” dipahami sesuai dengan konteks tersebut, yaitu berangkat pulang ke rumah orang tua.

Karena itu, keberangkatan Anda ke pasar, kantor, atau tempat lain yang tidak berkaitan dengan konteks pembicaraan tersebut tidak serta-merta menyebabkan talak jatuh.

  1. Apakah taklik tersebut berlaku selamanya?

Taklik talak dapat dikaitkan dengan sesuatu yang sifatnya umum dan terus berlaku, tetapi dapat pula berkaitan dengan keadaan tertentu yang bersifat khusus dan sementara. Hal ini perlu dilihat dari lafaz yang diucapkan, konteks pembicaraan, serta maksud atau niat suami ketika mengucapkannya.

Misalnya suami berkata:

“Jika kamu pulang ke rumah orang tuamu, maka jatuh talak.”

Jika tidak ada batasan waktu atau keadaan tertentu yang menunjukkan bahwa ucapan tersebut hanya berlaku untuk saat itu, maka lafaz tersebut dapat dipahami sebagai taklik yang berlaku ketika syaratnya terjadi. Karena itu jika telah jatuh talak karena syarat taklik talak terpenuhi,kemudian rujuk,lalu terjadi lagi pelanggaran syarat taklik talak,maka jatuh talak kembali, Kecuali taklik talaknya dibatalkan oleh suami.

Berbeda jika suami berkata:

“Kalau kamu pulang ke rumah orang tuamu sekarang, maka jatuh talak.”

Kata “sekarang” menunjukkan adanya pembatasan keadaan atau waktu yang perlu diperhatikan dalam memahami maksud ucapan tersebut.

Oleh karena itu, dalam persoalan taklik talak, lafaz yang diucapkan, konteks pembicaraan, dan niat suami sangat penting untuk diperhatikan.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc