Pertanyaan:
Assalamu'alaikum ustadz..
Izin bertanya. Saya umur saya 25 th. Saya sudah berhubungan badan dengan mama kandung saya sejak umur 18 th dan sudah mempunyai 2 orang anak dari hasil hubungan itu. dan papa saya tidak mengetahui hal itu karna tinggal terpisah. Sebulan yg lalu, papa kandung saya meninggal.. 3 hari yg lalu ada notaris datang ke rumah untuk menyampaikan warisan yg ditinggalkan papa saya.. Notaris tersebut menyatakan bahwa warisan papa saya harus dibagi ke keluarga saya sama banyak (dalam hal ini cuma disebutkan saya & mama kandung saya). Pertanyaan saya adalah apakah anak hasil hubungan saya dengan mama kandung saya tidak berhak mendapatkan warisan? Dan saat ini mama saya sedang mengandung anak ke-3 kami berdua dan bulan depan akan melahirkan.. Bagaimana dengan anak ke-3, apakah anak ini juga akan mendapatkan warisan?
Dan saya juga ingin berkonsultasi bagaimana cara saya berhenti dan bertaubat atas hal yg saya & mama kandung saya lakukan selama ini? Jika ustadz berkenan menjawab.. ?
--
Aweng (Surabaya)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Anak-anak tersebut tidak berhak atas warisan dari almarhum papa anda, karena secara hukum perdata maupun hukum Islam, mereka tidak memiliki hubungan nasab atau ikatan kekeluargaan yang sah dengan almarhum.
Berikut adalah penjelasan mengenai aspek hukum waris untuk anak pertama, kedua, dan ketiga yang akan lahir, serta panduan langkah untuk berhenti dan bertobat.
1). Hak Waris Anak Pertama, Kedua, dan Ketiga
Dalam sistem hukum di Indonesia (baik Hukum Perdata maupun Hukum Islam), hak waris dari seorang kakek hanya bisa diturunkan jika ada hubungan kefamilian atau nasab yang sah.
- Status Hubungan Sedarah (Inses): Hubungan seksual antara anak kandung dan ibu kandung adalah hubungan yang dilarang keras oleh agama dan hukum, sehingga pernikahan di antara keduanya mutlak tidak sah dan tidak bisa dilegalkan dan berdosa dengan dosa yang sangat besar,
- Karena tidak ada pernikahan yang sah, anak pertama, kedua, beserta anak ketiga yang akan lahir bulan depan secara hukum berstatus sebagai anak luar kawin atau anak yang hanya memiliki hubungan perdata dan nasab dengan ibunya (mama anda).
- Karena anak-anak tersebut secara hukum bukan merupakan cucu sah dari almarhum papa anda, mereka tidak memiliki hak waris atas harta peninggalan almarhum. Warisan tersebut secara hukum hanya jatuh kepada ahli waris yang sah, yang dalam hal ini dinyatakan oleh notaris adalah anda dan mama anda.
2). Langkah untuk Berhenti dan Bertobat
Menyadari kesalahan dan memiliki keinginan untuk berubah adalah langkah awal yang sangat krusial. Mengingat kompleksitas psikologis, sosial, dan agama dalam situasi ini, berikut adalah langkah-langkah nyata yang harus sangat segera anda ambil :
- Putuskan Hubungan Seksual Secara Total dan Permanen: Anda dan mama anda harus segera menghentikan segala bentuk hubungan romantis atau seksual. Batasan antara ibu dan anak harus ditegakkan kembali secara tegas dan mutlak.
- Pisah Rumah atau Tempat Tinggal: Mengingat hubungan ini sudah berlangsung bertahun-tahun (sejak usia 18 tahun), tinggal bersama di satu rumah akan memicu siklus ini terus berulang. Anda atau mama anda harus segera pindah rumah dan tinggal terpisah demi memutus kedekatan fisik yang tidak sehat.
- Konsultasi dengan Psikolog atau Psikiater: Pola hubungan inses sering kali melibatkan keterikatan psikologis yang tidak sehat (trauma bonding atau distorsi psikologis lainnya). Datanglah ke tenaga profesional kesehatan mental untuk membantu anda mengurai masalah ini dan memulihkan kondisi psikologis Anda secara mandiri.
- Dekatkan Diri secara Spiritual dan Konsultasi Agama: Datanglah secara pribadi kepada tokoh agama atau ulama yang anda percayai untuk membimbing proses tobat nasuha (tobat yang sebenar-benarnya). Fokuslah pada perbaikan ibadah, memohon ampunan, dan berkomitmen penuh untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
- Fokus pada Tanggung Jawab Nafkah: Meskipun hubungan seksual harus dihentikan, anak-anak yang telah lahir tetap membutuhkan masa depan. Anda tetap bertanggung jawab secara kemanusiaan dan finansial untuk memastikan kebutuhan hidup dan pendidikan anak-anak tersebut terpenuhi.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab.
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA