/**/
Assalamualaikum, saya ingin tahu apa hukumnya lafaz talak tanpa disandarkan kepada isteri? Contohnya seperti "Cer_i tal_k 1" atau "Cer_i tal_k 3" atau "Aku cer_i tal_k 1" atau "Aku cer_i tal_k 3"? Saya sering tertanya adakah jika saya terlafaz dulu, adakah ayatnya disandarkan kepada isteri atau tidak? Saya sering tertanya adakah ayatnya :
i. Tanpa sandaran seperti "Cer_i tal_k 1" atau "Cer_i tal_k 3" atau "Aku cer_i tal_k 1" atau "Aku cer_i tal_k 3"
atau
ii. Dengan sandaran seperti sebagai contoh "Aku cer_i kau/isteriku/nama isteri tal_k 1" atau "Aku cer_i kau/isteriku/nama isteri tal_k 3"
Saya juga sering tertanya adakah lafaznya dapat saya dengar dengan telinga sendiri atau hanya gerakan mulut tanpa bersuara? Saya jadi keliru dan tak dapat pastikan apa sebenarnya berlaku dahulu.
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Menanggapi pertanyaan yang Anda sampaikan, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut:
Kalimat talak yang diucapkan oleh suami dapat menyebabkan jatuhnya talak apabila memang ditujukan kepada istrinya dan memenuhi ketentuan talak. Namun, apabila kalimat tersebut tidak ditujukan kepada istrinya, maka talak tidak jatuh.
Apabila Anda ragu apakah ketika mengucapkan kalimat tersebut Anda menujukannya kepada istri atau tidak, maka jangan mengikuti keraguan dan was-was yang muncul setelahnya. Peganglah apa yang paling Anda yakini berdasarkan ingatan dan keadaan Anda saat ini.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ.
Dari Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Aku menghafal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi dan An-Nasa’i. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Jika keraguan tersebut berkaitan dengan ucapan yang telah berlalu dan Anda sendiri tidak lagi mampu mengingatnya dengan jelas, sebaiknya jangan terus-menerus mengikuti rasa was-was tersebut. Jangan membuka kembali persoalan yang tidak jelas hanya berdasarkan dugaan dan keraguan.
Fokuslah pada keadaan keluarga Anda saat ini dan berusahalah memperbaiki kehidupan rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Apa yang telah berlalu, biarkan berlalu. Jangan sampai keraguan terhadap masa lalu justru mengganggu ketenangan rumah tangga Anda sekarang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku karena kesalahan, karena lupa, dan karena sesuatu yang mereka dipaksa melakukannya.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).
Allah Ta‘ala juga berfirman:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan.” (QS. Al-Baqarah: 286).
Karena itu, jangan biarkan keraguan dan was-was menguasai pikiran Anda. Dalam persoalan talak, hendaknya seseorang tidak menetapkan jatuhnya talak hanya berdasarkan dugaan dan keraguan, tetapi berdasarkan ucapan dan keadaan yang benar-benar diyakini.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan semoga Allah memberikan ketenangan serta menjaga keutuhan rumah tangga Anda. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)
Catatan: Mohon pertanyaan yang isinya senada, tidak ditanyakan lagi.