/**/

Berkendara Tanpa SIM

Fiqih Muamalah, 4 Oktober 2026

Pertanyaan:

Misalnya saya belum punya SIM, STNK, dan motor pribadi.

1. Apa hukum berkendara tanpa memiliki dan membawa SIM?

2. Apa hukum berkendara tanpa mengetahui dasar-dasar panduan berkendara dan aturan-aturan lalu lintas?

3. Bolehkah berkendara tanpa SIM untuk kebutuhan seperti mencari ilmu atau berkuliah meskipun bukan ilmu syariat?

4. Jika jarak antara rumah dan kuliah sekitar 20 km (satu kabupaten), apakah tetap tidak boleh berkendara tanpa SIM sehingga alternatifnya: menumpang dengan orang lain atau ojek online atau pergi dengan naik sepeda pancal (kayuh)?

5. Apakah wajib mempelajari ilmu permotoran dan aturan-aturan lalu lintas sebelum mulai berkendara?



-- Syauqi (Kab. Sidoarjo)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.

Dalam pandangan Islam, menaati peraturan lalu lintas termasuk memakai SIM hukumnya adalah wajib. Aturan tersebut dibuat oleh pemerintah (Ulil Amri) demi kemaslahatan bersama (Maslahat Mursalah) dan untuk mencegah bahaya (Sadd adz-Dzari'ah). Melanggarnya secara sengaja dinilai sebagai bentuk kemaksiatan terhadap aturan publik yang sah dan dapat berbuah dosa. 

Berikut adalah jawaban untuk setiap pertanyaan anda :
 
1). Hukum Berkendara Tanpa Memiliki dan Membawa SIM
Hukumnya haram/dilarang. Dalam fikih Islam, pemerintah memiliki wewenang membuat regulasi (tasyri' wad'i) demi keselamatan warganya. SIM adalah bukti legal bahwa seseorang telah dinyatakan layak dan mampu berkendara. Jika anda berkendara tanpa SIM, anda melanggar kewajiban menaati Ulil Amri dalam hal yang makruf, serta membahayakan diri sendiri dan orang lain (La dharara wa la dhirar). 
 
2). Hukum Berkendara Tanpa Mengetahui Dasar Panduan dan Aturan Lalu Lintas
Hukumnya haram dan sangat dilarang. Berkendara di jalan raya tanpa ilmu navigasi dan aturan lalu lintas sama saja dengan mengantarkan diri pada kebinasaan dan berpotensi menzalimi orang lain. Islam melarang keras tindakan ceroboh yang membahayakan nyawa, sebagaimana firman Allah: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195). 
 
3). Berkendara Tanpa SIM untuk Mencari Ilmu (Kuliah)
Tetap tidak diperbolehkan. Meskipun menuntut ilmu adalah perbuatan yang sangat mulia, Islam tidak membenarkan pencapaian tujuan yang baik melalui cara yang melanggar hukum (Al-Ghayah la tubarrirul wasilah/tujuan tidak menghalalkan segala cara). Kewajiban menaati aturan keselamatan publik tidak gugur hanya karena alasan kuliah. 
 
4). Alternatif Transportasi untuk Jarak 20 KM
Ya, anda tetap dilarang mengendarai motor sendiri jika belum memiliki SIM. Mengingat jarak yang cukup jauh (20 km), berikut adalah pandangan Islam mengenai alternatif yang anda sebutkan:
  • Menumpang orang lain atau Ojek Online: Ini adalah pilihan terbaik dan sangat dianjurkan karena aman, legal, dan mematuhi aturan hukum negara. (Catatan: Untuk opsi menumpang/ojek, pastikan tetap memperhatikan batasan syariat mengenai khalwat/boncengan non-mahram bagi lawan jenis). 
  • Sepeda Kayuh (Pancal): Secara hukum Islam dan negara ini diperbolehkan, namun anda harus mempertimbangkan aspek fisik, keamanan jalur (apakah aman untuk sepeda), dan efisiensi waktu demi keselamatan anda sendiri.
5). Kewajiban Mempelajari Ilmu Permotoran dan Aturan Lalu Lintas
Hukumnya wajib (Wajib Mukaddimah) sebelum anda mulai berkendara di jalan raya. Kaidah fikih menyebutkan: “Maa laa yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib” (Suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu tersebut hukumnya menjadi wajib). Karena menjaga keselamatan di jalan itu wajib, maka mempelajari aturan lalu lintas dan cara berkendara yang benar sebagai syarat keselamatan juga hukumnya menjadi wajib.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab.
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA