Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz, bagaimana hukumnya jika suatu najis sudah menyebar ke semua tempat hingga ke barang elektronik dan menjadi sangat sulit dihindari dan disucikan, apakah hal tersebut dimaafkan?
--
Fathur (Klaten)
Jawaban:
Wa'alaikumjssalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Dalam hukum fiqih Islam, najis yang sudah menyebar luas hingga sangat sulit dihindari dan sangat sulit untuk disucikan tanpa menimbulkan kerusakan (seperti pada barang elektronik) dikategorikan sebagai najis yang dimaafkan untuk aktivitas sehari hari.
Islam adalah agama yang mengutamakan kemudahan. Berdasarkan kaidah fikih populer, “Al-masyaqqah tajlibut taisir” (kesulitan mendatangkan kemudahan) dan kaidah “Segala sesuatu yang tidak mungkin terhindar darinya maka dimaafkan”, anda tidak perlu merasa waswas atau terbebani secara berlebihan.
Berikut adalah hukum dan solusi praktis untuk situasi yang anda hadapi :
1). Prinsip Perpindahan Najis (Kering vs Basah)
Perlu diingat bahwa dalam mazhab Syafi'i, najis tidak serta-merta menular ke semua tempat hanya karena disentuh.
- Jika barang elektronik atau lantai yang pernah terkena najis tersebut sudah kering, dan tangan atau pakaian anda yang menyentuhnya juga kering, maka najis tersebut tidak berpindah. Anda tetap suci dan tidak menjadi bernajis.
- Najis baru akan berpindah jika salah satu atau kedua objek yang bersentuhan dalam keadaan basah/lembab.
2). Hukum Membawa Barang Tersebut Saat Salat
Meskipun najis pada barang elektronik tersebut dimaafkan untuk disentuh atau digunakan, ada aturan khusus saat melaksanakan ibadah salat:
- Jangan Dibawa Shalat: Demi kehati-hatian, jika gawai (handphone), laptop, atau jam tangan elektronik tersebut diduga kuat masih mengandung najis, cukup letakkan atau keluarkan dari kantong baju/celana anda saat salat.
- Selama benda bernajis itu tidak menempel, tidak dikantongi, dan tidak terpikul oleh tubuh anda saat salat, maka salat anda sah.
Jika penyucian dengan air tetap dirasa sangat mustahil atau berisiko merusak barang mahal, anda dapat mengambil keringanan dari Mazhab Hanafi atau Maliki. Dalam mazhab tersebut, najis pada benda padat/keras yang halus (seperti layar kaca atau casing gawai) dianggap sudah suci hanya dengan diusap secara kuat menggunakan tisu, kain, atau dikikis hingga bersih tanpa wajib dialiri air.
Kesimpulannya, jangan biarkan rasa waswas merusak kekhusyukan dan kenyamanan hidup anda. Bersihkan apa yang bisa dibersihkan secara wajar, dan selebihnya masuk dalam kategori dimaafkan (ma'fu) karena faktor kesulitan (masyaqqah).
Jika anda ingin penanganan yang lebih spesifik, boleh tahu jenis najis apa yang menyebar tersebut (misal: kotoran hewan, ompol, atau lainnya)? Mengetahui hal itu bisa membantu saya memberikan cara pembersihan yang lebih tepat.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan rodho-Nya. Wa;;ahu a'lam bishshawaab.
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA