Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz, izin bertanya apakah lambang Garuda negara kita yang berasal dari mitologi Hindu termasuk tasyabbuh bil kuffar?
--
Syafiq (Martapura)
Jawaban:
Waa'alaikiumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Para ulama dan otoritas keagamaan di Indonesia (seperti MUI) memandang lambang negara ini dari sudut pandang kebangsaan dan uruf (adat/tradisi), bukan sebagai bentuk peribadatan atau adopsi akidah agama lain.
Berikut adalah penjelasan ringkas mengapa lambang Garuda Pancasila diperbolehkan:
- Tujuan Nasionalisme: Lambang Garuda digunakan murni sebagai simbol kedaulatan, pemersatu bangsa, dan identitas politik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tidak ada unsur pengagungan atau penyembahan terhadap makhluk mitologi tersebut sebagai entitas agama.
- Dalam konteks Indonesia, Garuda didesain ulang (oleh Sultan Hamid II dan disempurnakan oleh Presiden Soekarno) sebagai "Garuda Pancasila". Maknanya telah bergeser menjadi simbol kekuatan, kemegahan, dan kegagahan bangsa Indonesia, serta bulu-bulunya melambangkan tanggal kemerdekaan 17 Agustus 1945.
- Menurut para ulama, tasyabbuh yang diharamkan adalah meniru orang non-Muslim dalam hal akidah, ibadah, atau syiar keagamaan mereka yang khas. Karena Garuda Pancasila adalah simbol negara sekuler/nasional (bukan ritual agama), maka hal ini tidak termasuk tasyabbuh
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridhoNya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA