/**/

Mengatakan Ketidakbenaran

Aqidah, 7 Oktober 2026

Pertanyaan:

Misalnya, ketika teman saya curhat kepada saya, lalu dia bilang, "Mukalaf boleh makan babi", lalu saya spontan menjawab, "Iya, lalu apa? Itu saja yang kamu katakan?". Adapun niatnya adalah saya berniat membenarkan bahwa teman saya benar-benar mengucapkan demikian (fakta, kenyataan, atau apa yang ada), bukan bermaksud menghalalkan babi bagi mukalaf.

1. Bagaimana hukum mengatakan iya terhadap pernyataan tersebut?

2. Apakah termasuk berniat untuk menghalalkan keharaman babi?



-- Syauqi (Kab. Sidoarjo)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.

Secara hukum Islam, ucapan spontan anda tersebut tidak otomatis menjadikan anda menghalalkan babi atau terjatuh ke dalam kekufuran, selama niat hati anda murni hanya untuk mengonfirmasi perkataan teman (menandakan bahwa anda menangkap atau mendengar kalimat yang ia ucapkan: "iya, kamu benar mengucapkan itu"), bukan membenarkan substansi hukumnya ("iya, babi itu halal").
 
Berikut adalah penjelasan rinci untuk kedua pertanyaan anda:
1). Bagaimana hukum mengatakan "iya" terhadap pernyataan tersebut?
  • Amal dan ucapan seorang mukmin sangat bergantung pada niatnya. Nabi ﷺ bersabda yang artinya : "Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya..." (HR. Bukhari & Muslim). Karena niat anda adalah sekadar merespons fakta pembicaraan ("Iya [kamu memang ngomong begitu], lalu apa?"), maka secara substansi hukum anda tidak bermaksud meyakini kehalalan babi.
  • Walaupun secara niat anda benar, merespons pernyataan yang berkaitan dengan hal prinsip (seperti keharaman babi yang sudah ijma' dan ma'lum min ad-din bi dharurah) dengan kata "Iya" secara spontan sangat rawan menimbulkan kesalahpahaman atau syubhat. Lawan bicara bisa salah menangkap bahwa anda menyetujui pendapatnya. Oleh karena itu, dalam kondisi seperti ini, para ulama menganjurkan untuk langsung meluruskan atau menggunakan kalimat sanggahan yang tegas agar tidak memicu prasangka buruk.
 
2). Apakah termasuk berniat untuk menghalalkan keharaman babi?
  • Tidak termasuk. Menghalalkan sesuatu yang secara ijma' diharamkan oleh Allah (seperti daging babi) adalah bentuk keyakinan yang berisiko merusak akidah (i'tiqad).
  • Namun, hal ini dihukumi berdasarkan apa yang ada di dalam hati (qashd). Jika dalam hati anda tetap meyakini bahwa babi itu haram, dan kata "iya" yang keluar hanyalah bentuk konfirmasi retoris terhadap apa yang baru saja ia ucapkan ("iya, itu yang barusan kamu katakan"), maka anda tidak berniat menghalalkan keharaman babi.
  • Dosa atau status hukum kafir/murtad karena menghalalkan yang haram hanya jatuh kepada orang yang secara sadar, sengaja, dan meyakini dengan akidahnya bahwa sesuatu yang haram syariat itu berubah menjadi halal.

Demikian, semoga Allah bertkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya, Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamui 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA