/**/

Cairan Luka Pada Alat Sholat

Thaharah, 7 Oktober 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustad,, mohon maaf saya mau bertanya, kaki saya suka gatal kering dan kulitnya tipis, akibat sering lama terkena air (karena saya mempunyai penyakit was was)ketika saya garuk jadi luka dan ada cairan kuning, saya baru tahu ada cairan setelah saya selesai sholat, apakah alat sholat saya menajdi najis dan perlu disucikan , terimakasih ustdaz



-- Ifa (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.

Cairan kuning yang keluar dari luka akibat garukan adalah nanah atau air luka yang mengalami perubahan.  
Menurut jumhur ulama (termasuk Mazhab Syafi'i), nanah atau cairan luka yang berubah warna/bau dihukumi najis.
Namun, terkait kondisi alat shalat anda dan bagaimana menyikapinya dalam Fiqih, perhatikan poin-poin berikut:
 
1). Apakah Alat Shalat Menjadi Najis?
  • Jika cairan tersebut berbau dan mengenai alat shalat (sajadah, sarung/mukena, atau pakaian): Ya, bagian yang terkena cairan tersebut dihukumi terkena najis. 
  • Namun, perhatikan kadarnya dan tempatnya:
    • Jika jumlah cairannya sedikit, sebagian besar ulama memberikan keringanan (ma'fu / dimaafkan), terutama jika sulit dihindari.
    • Jika anda mengikuti pendapat sebagian ulama lain (seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), nanah dan cairan luka tidak dihukumi najis secara mutlak karena tidak ada dalil shahih yang mewajibkan mencucinya dari badan atau pakaian.
    • Jika anda ragu apakah cairan tersebut benar-benar mengenai alat shalat atau seberapa banyak kadarnya, jangan dituruti. Dalam kaidah fikih, keyakinan tidak bisa hilang karena keraguan (al-yaqinu la yazuLU bi al-syakk). Jika anda tidak yakin alat shalat itu terkena najis, maka hukum asalnya alat shalat tersebut tetap suci. 
2). Apakah Perlu Disucikan?
  • Jika anda yakin pasti ada cairan najis (nanah) dalam jumlah yang banyak menempel di alat shalat atau pakaian, maka bagian yang terkena najis tersebut cukup dibersihkan atau dicuci dengan air mengalir hingga bersih (warna, bau, dan rasanya hilang), tidak perlu mencuci seluruh bagian alat shalat jika bagian yang terkena sudah diketahui dengan pasti.
  • Jika jumlahnya sangat sedikit atau anda hanya mengalami was-was (waswasah), tidak perlu disucikan. Penyakit was-was harus dilawan dengan cara tidak mencari-cari atau menuruti rasa curiga yang berlebihan. Shalat Anda tetap sah. 
3). Tips Kesehatan Kaki
  • Cairan kuning dari luka garukan menandakan adanya peradangan atau infeksi bakteri sekunder. 
  • Segera hentikan kebiasaan menggaruk, bersihkan luka dengan cairan antiseptik secara lembut, dan biarkan kering atau tutup dengan perban bersih. 
  • Jika luka tidak kunjung membaik atau semakin basah/bernanah, konsultasikan ke dokter atau fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan salep antibiotik yang tepat.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemufdahan, taufiq dan ridho-Nya, Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'laikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA