/**/
Assalamualaikum wr wb ustad
Saya seorang suami yang tinggal bersama kedua mertua, kondisinya ibu saya sedang sakit kanker di rumah. Saya ingin mengurus ibu saya karena yang saya tau prioritas seorang suami yaitu orang tua, tetapi prioritas seorang istri adalah suaminya (sudah bukan orang tuanya lagi).
Mertua saya mengalami penyakit demensia, dan ibu saya mengalami penyakit kanker yang mana lebih parah dialami ibu saya. Saya putuskan keputusan adil yaitu menjaga ibu saya seminggu dan mertua saya seminggu secara adil. Karena istri saya memiliki seorang kakak laki (abang), saya bilang istri saya untuk bergantian menjaga mertua saya dengan abang ketika kami mengurus ibu saya. Sudah saya jelaskan bahwa prioritas utama anak lelaki itu orang tuanya walaupun sudah menikah, berbeda dengan anak perempuan yang mana kalau sudah menikah prioritasnya adalah kepada suami, sudah bukan orang tua lagi. Jadi yang lebih bertanggung jawab menjaga kepada mertua saya adalah abangnya bukan istri saya.
Tetapi istri saya ingin menjaga orang tuanya (mertua saya) tanpa memperdulikan perkataan saya. Padahal keputusan saya sudah adil seminggu seminggu bergantian menjaga orang tua saya dan mertua saya. Istri saya menolak itu. Karena penolakan itu, saya putuskan untuk saya sendiri yang menjaga ibu saya selama seminggu menginap di rumah ibu secara bergantian. Jadi seminggu saya menginap di rumah saya dan seminggu menginap di mertua saya. Keputusan itu pun ditolak istri saya dengan alasan tidak ingin saya tinggal.
Bukannya istri itu harusnya mengikuti suami karena suami sebagai kepala rumah tangga. Ibarat kapal berlayar saya yang menentukan kemana kapal akan berlayar.
Pertanyaan saya ustad, apakah sebaiknya saya bercerai saja dengan istri saya karena menghalangi saya untuk berbakti kepada orang tua saya? Mohon solusinya ustad, terimakasih.
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Benar, seorang laki-laki yang sudah menikah tetap bertanggung jawab kepada orang tuanya, terutama jika orang tuanya membutuhkan bantuan. Anda juga sudah benar ingin berbuat adil kepada mertua dan orang tua kandung yang sama-sama membutuhkan perhatian dari anak-anaknya, dengan membagi waktu untuk menemani dan merawat mereka, yaitu sepekan bersama ibu yang menderita kanker dan sepekan bersama mertua yang mengalami demensia.
Jika istri Anda tidak menyetujui keputusan tersebut, sehingga Anda harus melaksanakannya sendiri, sementara istri tetap tidak mau berbagi waktu untuk merawat orang tuanya, padahal ia memiliki kakak laki-laki yang bisa dimintai tolong untuk menjaga orang tuanya selama ia mendampingi Anda ke rumah orang tua, maka perlu dipertimbangkan alasan di balik sikap istri tersebut. Jika memang istri menolak kewajiban yang dibenarkan menurut syariat tanpa alasan yang dapat dibenarkan, sikap tersebut dapat termasuk nusyuz.
Sikap seorang istri yang menentang dan tidak taat kepada suaminya dalam perkara yang dibenarkan oleh syariat disebut nusyuz. Untuk menghadapi istri yang nusyuz, Allah memberikan panduannya. Allah Ta'ala berfirman:
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaati kamu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
(QS. An-Nisa’: 34)
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan tiga tahapan dalam menghadapi istri yang nusyuz.
Berhati-hatilah dalam menasihati istri. Jika Anda merasa tidak mampu menasihatinya sendiri, mintalah bantuan orang yang bijaksana dan Anda percaya mampu menyentuh hatinya.
Ingatlah bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk, maka dalam memperbaikinya diperlukan kelembutan dan kesabaran. Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ.
“Berwasiatlah dalam kebaikan kepada para wanita, karena wanita diciptakan dari tulang rusuk, dan bagian yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika engkau mencoba meluruskannya secara paksa, engkau akan mematahkannya; namun jika engkau biarkan, ia akan tetap bengkok. Maka berwasiatlah dalam kebaikan terhadap para wanita.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Jika nasihat tidak membuahkan hasil, maka langkah kedua adalah hijr, yaitu menjauhkan diri dari istri. Hijr dapat dilakukan dengan tidak mengajaknya berbicara atau dengan berpisah ranjang.
Tujuannya bukan untuk menyakiti, melainkan agar istri menyadari kesalahannya dan mau berubah. Namun, langkah ini hendaknya dilakukan secara bijaksana dan tidak menimbulkan bahaya.
Dalam ayat tersebut terdapat pembahasan mengenai tindakan fisik dalam menghadapi nusyuz. Namun, ayat ini tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau tindakan yang menyakiti dan membahayakan istri.
Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ dalam khutbah Haji Wada':
وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ، فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
“Hak kalian atas istri-istri kalian adalah bahwa mereka tidak boleh mengizinkan seseorang yang kalian benci menginjak tempat tidur kalian. Jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan.”
(HR. Muslim no. 1218)
Apabila berbagai upaya untuk memperbaiki hubungan telah ditempuh, tetapi persoalan tetap tidak terselesaikan, maka Anda dapat meminta bantuan pihak ketiga yang bijaksana untuk mencari jalan keluar. Jika semua upaya perdamaian tidak berhasil, berpisah atau bercerai dapat dipertimbangkan sebagai pilihan terakhir.
Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a‘lam bish-shawab. (as)