Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz ijin bertanya. Ketika saya puasa qadha, dan sudah tiba waktu sholat ashar, saya melakukan sholat ashar. Di tengah sholat, saya merasa ada syahwat, saya ragu apakah ada madzi yang keluar atau tidak. Karena saya masih bingung membedakan madzi dan bebasahan biasa di area (maaf) kema*uan.
Akhirnya saya pun melanjutkan sholat ashar seperti biasa. Ketika masuk Maghrib saya berbuka seperti biasa. Lalu setelah sholat Maghrib dan Isya saya teringat lagi tentang hal tersebut. Saya mencari-cari beberapa referensi di internet tapi tidak menemukannya.
Karena saya ragu, jadi saya mengulangi sholat ashar setelah Isya. Bagaimana status puasa saya pak ustadz? Karena saya pernah mendengar orang yang meninggalkan sholat ashar, gugur amalannya. Apakah puasa saya di hari itu sah atau harus diulangi kembali?. Terimakasih. Wassalamu'alaikum warahmatullahi.
--
Hamba Allah (Sukoharjo)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
In syaa Allah status puasa qadha anda pada hari itu adalah sah dan tidak perlu diulangi. Berikut adalah penjelasan mengenai keraguan anda, hukum keluarnya cairan saat puasa, serta status shalat Ashar anda berdasarkan kaidah fiqih Islam:
1). Status Puasa Qadha Anda Tetap Sah
Keluarnya madzi tidak membatalkan puasa, melainkan hanya membatalkan wudhu. Hal ini berdasarkan kesepakatan mayoritas ulama (jumhur). Cairan yang membatalkan puasa apabila keluar dengan sengaja hanyalah air mani (sperma).
Terlebih lagi, posisi anda saat itu adalah ragu-ragu apakah ada cairan madzi yang keluar atau hanya kebasahan biasa (keputihan/rutubah al-farji). Sesuatu yang sifatnya ragu tidak bisa menggugurkan sesuatu yang sudah yakin (puasa anda dari subuh). Jadi, dari sisi puasa, ibadah anda hari itu sepenuhnya sah.
2). Hukum Ragu Saat Shalat Ashar
Dalam kaidah fiqih terdapat aturan universal: "Al-yaqiinu laa yazaalu bisy-syakk" (Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan).
- Anda memulai shalat Ashar dalam keadaan yakin sudah berwudhu dan suci.
- Munculnya rasa syahwat atau perasaan ada yang keluar (tanpa bukti fisik yang pasti terlihat atau terasa basah mengalir) statusnya hanyalah ragu-ragu.
- Keputusan anda untuk tetap melanjutkan shalat Ashar saat itu sudah sangat tepat. Shalat tidak boleh dibatalkan hanya karena bisikan atau keraguan di dalam hati.
3). Keputusan Mengulang Shalat Ashar Setelah Isya
Langkah anda mengulang shalat Ashar setelah Isya karena asas kehati-hatian (ihtiyath) diperbolehkan dan dinilai sebagai shalat qadha karena faktor keraguan/lupa. Shalat ini menggantikan potensi ketidaksempurnaan shalat yang pertama, dan anda tidak berdosa karena anda tidak berniat meremehkan shalat wajib.
4). Meluruskan Hadits "Gugur Amalan Orang yang Meninggalkan Ashar"
Mengenai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya : "Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya" (HR. Bukhari).
Ancaman keras dalam hadits ini berlaku bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat Ashar dengan sengaja, malas-malasan, atau meremehkan hingga waktunya habis total.
Kondisi anda sama sekali berbeda:
- Anda sudah mendirikan shalat Ashar tepat pada waktunya.
- Anda mengulangnya di waktu Isya karena ragu atas keabsahannya (takut tidak sah), bukan karena sengaja membolos shalat.
- Allah Maha Tahu bahwa anda sangat peduli dengan shalat anda, sehingga amalan puasa anda tidak akan gugur karena masalah ini.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya, Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA