/**/

Taklik

Pernikahan & Keluarga, 10 Oktober 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum wa rahmatullahi wabarakatuh ustad ada pertanyaan. ada seorang suami bilang ke istrinya  jika kamu keluar rumah kita cerai. pertanyaannya.

1.jika istri keluar rumah dan jatuh talak 1
dan kembali lagi kerumah lalu pergi lagi apakah jatuh talak ke 2.

2.apakah taklik talak bersifat selamanya dan seterusnya, yg artinya setiap kali istri keluar rumah talak yang berikutnya akan jatuh, atau hanya untuk sekali pelanggaran dan jatuh talak 1 lalu taklik tersebut sudah gugur. terumakah ustad??



-- Hamba Allah (Sumatra Utara)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Taklik talak adalah talak yang digantungkan pada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Misalnya, perkataan suami kepada istrinya, “Jika kamu keluar rumah tanpa izin saya, maka kamu tertalak,” atau, “Jika kamu memakai baju merah, maka kamu tertalak.”

Dengan ucapan suami seperti contoh tersebut, istri otomatis tertalak setiap kali keluar rumah tanpa izin suaminya. Demikian pula, jika istrinya memakai baju merah, maka otomatis istrinya tertalak. Hal itu karena suami menggantungkan terjadinya talak pada perbuatan “keluar rumah tanpa izin” atau “memakai baju merah”.

Jikaredaksi taklik talak tersebut bersifat umum, tidak dibatasi waktu atau jumlah tertentu, maka setiap kali istri melakukan pelanggaran terhadap taklik tersebut, talak dapat jatuh kembali sesuai dengan ketentuan taklik yang diucapkan. Jika pelanggaran dilakukan dua kali, maka dapat terjadi talak dua kali.

Namun, sekali lagi,hal ini bergantung pada redaksi taklik yang diucapkan, niat suami, serta ketentuan hukum yang berlaku. Jika taklik talak dibatasi waktu atau jumlah tertentu, atau terdapat ketentuan lain yang memengaruhi berlakunya taklik tersebut, maka perlu diperhatikan batasan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bish-shawab.



-- Amin Syukroni, Lc