/**/

Terkena Beser

Thaharah, 10 Oktober 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz saya mau bertanya. Kalau orang yang terkena beser atau sering buang angin itu kan diwajibkan wudhu setelah azan dan langsung sholat, kalau sholat berjamaah maka boleh menunggu berjamaah.

pertanyaannya apakah boleh setelah wudhu melakukan aktivitas lain seperti menyalakan kipas angin,,buka hp,,bersalaman atau aktivitas apapun yang tidak berkaitan dengan sholat* 



-- Riski Nur Cahyanto (Samarinda)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.

Bagi penderita beser (salisul baul) atau orang yang terus-menerus buang angin (da'imul hadats), aktivitas di luar rangkaian ibadah shalat yang dapat menunda pelaksanaan shalat dapat membatalkan wudhunya.
 
Dalam madzhab Syafi'i, wudhu untuk kondisi darurat (rukhshah) seperti ini memiliki aturan ketat yang disebut dengan Muwalat (berkesinambungan secara langsung). 
 
Mengapa Aktivitas Lain Tidak Diperbolehkan?
Wudhu yang dilakukan oleh penderita beser atau kentut terus-menerus bukanlah wudhu yang menghilangkan hadats secara total, melainkan wudhu darurat agar diperbolehkan shalat (li istibahatis shalah).
Oleh karena itu, syarat sahnya adalah:
  • Harus Segera (Muwalat): Jarak antara membersihkan diri, memakai penyumbat/pembalut (jika beser urin), berwudhu, hingga pelaksanaan shalat harus dilakukan secara berurutan dan segera tanpa jeda aktivitas lain. 
  • Anda hanya diperbolehkan menjeda wudhu dan shalat untuk hal-hal yang berkaitan langsung dengan ibadah tersebut. Contohnya:
    • Berjalan menuju masjid atau tempat shalat.
    • Menunggu berkumandangnya ikamah atau menunggu imam memulai shalat berjamaah.
    • Menutup aurat atau menyiapkan sajadah.
    • Menjawab azan jika wudhu dilakukan saat azan berlangsung. 
Dampak Melakukan Aktivitas Lain
Jika setelah wudhu anda melakukan aktivitas santai yang tidak ada hubungannya dengan shalat—seperti menyalakan kipas angin, membuka HP, mengobrol, atau bersalaman—maka prinsip muwalat (kesegeraan) dianggap putus. Akibatnya:
  • Wudhu anda menjadi batal (tidak bisa digunakan untuk shalat fardhu tersebut).
  • Anda diwajibkan untuk membersihkan diri dan mengulang wudhu kembali dari awal sebelum memulai shalat.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya, Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA