/**/

Jumlah Kafarat

Fiqih Muamalah, 11 Oktober 2026

Pertanyaan:

Assalammualaikum ustadz, saya pernah bernazar akan membersihkan suatu tempat setiap hari, namun saya melanggarnya berkai kali, apakah saya bisa membatalkannya dengan kafarat dan tidak melanjutkan nazar itu lagi? Karena tempat tersebut sangat sangat kotor, saya takut tidak sopan jika saya menyebutkan tempatnya. Mohon di jawab ustadz. terimakasih ustadz, semoga ustadz selau dalam lindungan Allah



-- Fitri (Medan)

Jawaban:

Wa'alaaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.

Anda bisa melepaskan diri dari nadzar tersebut dengan membayar kafarat dan tidak melanjutkannya lagi, jika anda memang sudah tidak mampu atau sangat kesulitan untuk memenuhinya. 
 
Dalam hukum Islam, jika seseorang mengucapkan nadzar untuk melakukan ketaatan (seperti membersihkan tempat) namun di tengah jalan ia tidak mampu lagi melaksanakannya secara terus-menerus atau melanggarnya berkali-kali, maka ia wajib membayar kafarat yamin (kafarat sumpah) sebagai penebusnya. Setelah kafarat tersebut ditunaikan, anda terbebas dari kewajiban menjalankan nazar itu lagi.
 
Berikut adalah rincian cara membayar kafarat dan hal penting yang perlu Anda pahami:
1). Pilihan Cara Membayar Kafarat
Berdasarkan Al-Qur'an Surah Al-Ma'idah ayat 89, Anda dapat memilih salah satu dari opsi berikut yang paling mampu Anda lakukan: 
  • Memberi makan 10 orang miskin: Yaitu makanan pokok yang biasa anda makan sehari-hari (masing-masing sekitar 1 mud atau ±750 gram hingga 1,5 kg beras). Beberapa ulama membolehkan memberikan makanan siap santap yang layak bagi 10 orang.
  • Memberi pakaian kepada 10 orang miskin: Yaitu satu stel pakaian yang layak untuk digunakan salat bagi masing-masing orang. 
  • Berpuasa selama 3 hari: Opsi puasa ini hanya boleh diambil jika anda benar-benar tidak mampu secara finansial untuk menyediakan makanan atau pakaian bagi 10 orang miskin tersebut. Puasa boleh dilakukan berturut-turut atau terpisah. 
2). Berapa Kali Kafarat Harus Dibayar?
Karena anda menyebutkan telah melanggarnya berkali-kali, jumlah kafarat yang harus dibayar bergantung pada jenis niat awal anda:
  • Jika sejak awal nadzar anda adalah satu komitmen tunggal (misal: satu niat utuh untuk membersihkan setiap hari), maka anda cukup membayar satu kali kafarat untuk membatalkan seluruh rangkaian nadzar tersebut ke depannya. 
  • Jika setiap hari anda menganggapnya sebagai janji atau sumpah yang baru dan berbeda, maka kafarat dihitung sebanyak jumlah pelanggaran yang sengaja anda lakukan. Namun, jika anda berniat membatalkannya secara total untuk masa depan, bayarlah satu kafarat sebagai penutup janji tersebut.
3). Masalah Tempat yang Kotor
Anda tidak perlu merasa takut atau tidak sopan. Allah Maha Mengetahui kondisi tempat tersebut dan isi hati anda. Jika tempat itu memang sangat kotor, membahayakan kesehatan anda, atau secara realistis tidak mungkin dibersihkan setiap hari seorang diri, maka ketidakmampuan fisik dan situasi ini menjadi alasan syar'i mengapa anda diperbolehkan beralih ke kafarat. Islam adalah agama yang tidak membebani hambanya di luar batas kemampuannya.
Ke depannya, sangat dianjurkan untuk tidak mudah mengucapkan nadzar (terutama nadzar yang bersifat rutinitas jangka panjang atau berat), karena mengikat diri pada janji yang belum tentu bisa ditepati hukumnya makruh dan berisiko mendatangkan dosa jika dilanggar tanpa tebusan.
 
Demikian, semoga Allah bekenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya, Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA