Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz saya ingin bertanya. Rata rata Imam di sekitar rumah saya tidak bisa membaca al fatihah dengan benar. Saya bingung apakah dalam kondisi seperti ini saya sebaiknya sholat sendiri? Tapi bukankah laki laki seharusnya sholat di masjid? Saya mendengar sebuah pendapat yang mengatakan bahwa jika bacaan imam salah namun ia (imam) merasa sudah membaca benar maka dikatakan sah. Apakah boleh mengikuti pendapat seperti ini? Apakah ada syarat mengikuti pendapat ini? Misal apakah bacaan sendiri yang mewakili diri sendiri? Karena imam juga membaca begitu cepat sehingga imam sudah rukuk padahal saya baru membaca 2 sampai 3 ayat. Saya benar benar membutuhkan jawabannya.
--
Hambal Allah (Depok)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Shalat berjamaah bagi laki-laki di masjid mempunyai keutamaan yang sangat besar, karenanya seyogyanya tidak meninggalkannya, namun keabsahan shalat tetap harus menjadi prioritas utama.
Berikut adalah penjelasan berbasis fiqih untuk menjawab keraguan anda :L
1). Bolehkah Mengikuti Pendapat "Imam Sah Menurut Dirinya"?
Boleh, tetapi ada hal yang penting yang harus dipahami.
Pendapat yang anda dengar merupakan salah satu pandangan dalam fiqih (dikenal sebagai muqabilul azhar dalam madzhab Syafi'i).
Pandangan ini menyatakan bahwa selama shalat tersebut dianggap sah oleh si imam berdasarkan kemampuannya yang sudah maksimal, maka makmum boleh mengikutinya.
Namun, ulama membagi kesalahan bacaan (lahn) menjadi dua kategori yang menentukan boleh tidaknya Anda mengikuti pendapat ini:
- Kesalahan Ringan (Lahn Khafi): Salah harakat atau makhraj huruf yang tidak mengubah makna ayat (contoh: membaca Alhamdu lillahi menjadi Alhamdu lillahu atau kurang sempurna memanjangkan hukum tajwid). Dalam kondisi ini, shalat imam tetap sah, dan anda boleh bermakmum di belakangnya.
- Kesalahan Berat (Lahn Jali): Kesalahan yang merusak huruf atau mengubah makna secara fatal pada Al-Fatihah (contoh: mengubah An’amta menjadi An’amtu yang berarti "Aku yang memberi nikmat", atau menghilangkan tasydid sehingga menggugurkan huruf). Jika imam melakukan kesalahan fatal ini dan ia sebenarnya mampu belajar tetapi enggan, maka mayoritas ulama menilai shalatnya tidak sah, sehingga makmum yang fasih tidak boleh bermakmum kepadanya.
2). Apakah Bacaan Makmum Bisa "Mewakili" Diri Sendiri?
Di dalam shalat berjamaah, posisi anda tetaplah makmum, bukan shalat sendiri (munfarid). Bacaan Al-Fatihah anda tidak serta-merta berdiri sendiri secara total karena anda terikat oleh aturan berjamaah dan gerakan imam.
Jika anda memilih pendapat yang membolehkan bermakmum (karena menilai kesalahan imam masih lahn khafi atau karena tidak ada pilihan masjid lain), keabsahan rakaat anda diatur oleh cara anda menyikapi kecepatan imam.
3). Solusi Ketika Imam Membaca Terlalu Cepat (Ngebut)
Ketika imam bergerak terlalu cepat sehingga anda baru membaca 2-3 ayat tetapi imam sudah rukuk, status anda dikategorikan sebagai makmum muwafiq yang uzur (karena lambatnya bacaan anda disebabkan oleh kecepatan imam, bukan karena anda menunda-nunda).
Dalam madzhab Syafi'i, solusinya adalah:
- Anda diberi dispensasi (uzur) untuk tertinggal hingga maksimal 3 rukun yang panjang (Rukuk, I'tidal, dan Sujud pertama) demi menyelesaikan Al-Fatihah anda.
- Tetap berdiri dan selesaikan Al-Fatihah secara wajar sementara imam sedang rukuk dan i'tidal.
- Setelah Al-Fatihah anda selesai, barulah anda menyusul melakukan rukuk dan i'tidal secara cepat untuk mengejar posisi imam sebelum imam bangkit dari sujud pertama. Dengan cara ini, rakaat Anda tetap sah dan terhitung.
Catatan: Jika anda menggunakan pendapat ulama lain (seperti madzhab Hambali/pendapat Ibnu Taimiyah), apabila anda mendengar bacaan imam pada shalat jahr (bersuara), kewajiban membaca Al-Fatihah bagi makmum gugur atau cukup mendengarkan imam, sehingga ketika imam rukuk, anda bisa langsung ikut rukuk.
Langkah Terbaik yang Sebaiknya anda Lakukan:
- Jika di sekitar tempat tinggal anda terdapat masjid atau mushala lain yang imamnya memiliki bacaan lebih baik (meski jaraknya sedikit lebih jauh), prioritaskanlah shalat di sana.
- Jika semua masjid di sekitar anda imamnya melakukan lahn jali (kesalahan fatal mengubah makna) dan tidak ada yang bisa diingatkan, maka shalat sendiri (atau membuat jamaah baru di rumah bersama keluarga) menjadi lebih utama demi menjaga keabsahan shalat anda.
- Jika memungkinkan, sampaikan masukan secara halus kepada pengurus masjid agar mengadakan pelatihan tahsin Al-Fatihah bagi para imam, karena Al-Fatihah adalah rukun utama shalat.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya, Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA