Pertanyaan:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustaz. Mohon izin bertanya mengenai hukum berpakaian bagi wanita Muslimah menurut syariat Islam. Saya ingin mendapatkan penjelasan berdasarkan Al-Qur'an, hadis, dan pendapat para ulama agar tidak salah memahami hukum agama. Contoh kasus:
Ada seorang wanita yang:
-Memakai hijab yang menutup rambut dan dada.
-Memakai baju lengan panjang yang longgar, tidak transparan, dan menutup aurat.
-Memakai celana yang sangat ketat sehingga memperlihatkan lekuk paha, pinggul, dan bokong.
Dalam kasus tersebut, saya ingin menanyakan beberapa hal berikut.
1. Apakah yang dihukumi haram hanya bagian bawahnya atau keseluruhan cara berpakaiannya?
2. Apakah pakaian yang sudah sesuai syariat bisa ikut dihukumi haram karena dipadukan dengan pakaian yang tidak sesuai syariat?
Sebagai contoh, hijabnya sudah benar dan baju atasnya sudah longgar, tetapi celananya ketat. Apakah hijab dan baju atas tersebut tetap dinilai sebagai bagian pakaian yang sesuai syariat, atau karena dipadukan dengan celana ketat, semuanya menjadi satu kesatuan pakaian yang dihukumi haram?
Begitu juga sebaliknya ustad, misal bajunya ketat, trus bagian bawah atau cekananya sudah sesuai syariat.
--
Henko (Makasar)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh
Dalam syariat Islam, kewajiban menutup aurat bagi wanita Muslimah didasarkan pada perintah yang jelas dalam Al-Qur'an (seperti QS. An-Nur: 31 dan QS. Al-Ahzab: 59) serta hadits-hadits Rasulullah shallallahu a'alaihi wa sallam. Para ulama sepakat bahwa pakaian Muslimah tidak hanya harus menutupi warna kulit, tetapi juga longgar dan tidak membentuk lekuk tubuh.
Salah satu hadits yang menjadi dasar utama larangan berpakaian ketat adalah sabda Rasulullah shallallahu a'laihi wa sallam mengenai golongan yang disebut "kasiyat 'ariyat" (berpakaian tetapi sesungguhnya telanjang):
"Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: ... [salah satunya] wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berjalan berlenggok-lenggok, dan kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya..." (HR. Muslim). Para ulama menjelaskan bahwa makna "berpakaian tetapi telanjang" mencakup wanita yang memakai pakaian tipis/transparan atau pakaian yang sangat ketat sehingga memperlihatkan lekuk tubuhnya.
Berikut adalah jawaban atas pertanyaan anda berdasarkan kaidah fikih dan penjelasan para ulama:
1). Apakah yang dihukumi haram hanya bagian bawahnya atau keseluruhan cara berpakaiannya?
Secara hukum asal perbuatan, yang dihukumi haram dan bernilai dosa adalah tindakan memakai celana ketat tersebut.
- Bagian jilbab dan baju longgar di atasnya secara zat adalah perbuatan ketaatan yang baik dan memenuhi syariat. Sementara itu, pemakaian celana ketat yang mengekspos lekuk paha, pinggul, dan bokong adalah pelanggaran syariat (maksiat).
- Meskipun hijabnya benar, status penampilan wanita tersebut di luar rumah (di hadapan laki-laki bukan mahram) tetap dinilai belum memenuhi standar menutup aurat secara sempurna. Sebab, esensi dari jilbab/pakaian luar Muslimah adalah mengulurkan pakaian hingga menutupi seluruh tubuh tanpa menonjolkan lekukan yang dapat mengundang fitnah.
2). Apakah pakaian yang sudah sesuai syariat ikut dihukumi haram karena dipadukan dengan pakaian yang tidak sesuai?
Kaidah fikih dalam Islam menyebutkan bahwa suatu kebaikan tidak terhapus status kebaikannya hanya karena berdampingan dengan keburukan, namun kebaikan tersebut juga tidak melegalkan keburukannya.
- Hijab dan baju atasnya in syaa Allah tetap bernilai pahala secara parsial. Allah Ta'ala tidak menyia-nyiakan usaha wanita tersebut dalam menjaga rambut, dada, dan tangannya. Hijab tersebut tidak otomatis berubah status zatnya menjadi "haram".
- Namun, kombinasi tersebut melahirkan dosa baru. Pakaian tidak dinilai sebagai potongan kain yang terpisah, melainkan satu kesatuan fungsi (menutup aurat). Ketika dipadukan dengan celana ketat, fungsi penutupan aurat itu cacat atau gagal di bagian bawah. Maka, penampilannya secara keseluruhan tetap dikategorikan sebagai cara berpakaian yang dilarang.
Hal ini berlaku sebaliknya: Jika seorang wanita memakai rok yang sangat longgar (sudah sesuai syariat di bagian bawah), tetapi baju atasannya sangat ketat atau transparan, maka baju ketat tersebut tetap haram dan penampilannya secara keseluruhan belum sah disebut menutup aurat dengan benar.
Islam melihat niat dan proses setiap hamba-Nya. Wanita dalam kasus tersebut sudah melangkah di jalan yang benar dengan berhijab dan berbaju longgar.
Langkah berikutnya yang perlu disempurnakan adalah mengganti celana ketat tersebut dengan rok (rok panjang/gamis) atau celana kulot yang sangat longgar agar tidak lagi membentuk tubuh, sehingga seluruh penampilannya menjadi berkah dan bernilai ibadah seutuhnya di mata Allah.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya, Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA