/**/
Jika suami ucap "saya cerai kamu talak 3" apakah sudah termasuk talak 3 atau belum dan dalam keadaan marah. Jika belum bagaimana rujuknya mohon nasihatnya terima kasih
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Dalam masalah yang Anda sampaikan, ada beberapa hal yang perlu dibedakan agar status pernikahan Anda dapat dipahami dengan jelas.
Sah atau tidaknya talak yang diucapkan ketika marah bergantung pada tingkat kemarahan dan kesadaran seseorang ketika mengucapkannya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا طَلَاقَ وَلَا عَتَاقَ فِي إِغْلَاقٍ
“Tidak ada talak dan tidak ada pembebasan budak dalam keadaan ighlaq.” (HR. Abu Dawud)
Para ulama menjelaskan bahwa kemarahan dapat dibagi menjadi beberapa keadaan.
Pertama, marah yang sangat hebat hingga seseorang kehilangan kesadaran atau akalnya. Ia tidak mengetahui apa yang diucapkannya dan tidak memahami perkataannya. Talak dalam keadaan seperti ini tidak jatuh.
Kedua, marah tetapi seseorang masih sadar dan memahami ucapannya. Ia mengetahui bahwa dirinya sedang mengucapkan talak dan memahami konsekuensi dari ucapannya. Talak dalam keadaan seperti ini tetap jatuh.
Ketiga, marah yang sangat kuat sehingga emosi menguasai dirinya. Seseorang masih mengetahui apa yang diucapkannya, tetapi kemarahannya sangat kuat dan mendorongnya melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak ia kehendaki. Dalam kondisi seperti ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa talaknya tidak jatuh apabila kemarahan tersebut telah mencapai keadaan ighlaq, yaitu kondisi yang sangat kuat hingga menghalangi kemampuan seseorang untuk mengendalikan diri secara normal. Keadaan seperti ini terkadang diikuti penyesalan setelah talak diucapkan.
Dalam kasus ini, ada dua persoalan yang perlu dibedakan, yaitu apakah talak jatuh karena diucapkan dalam keadaan marah dan bagaimana hukum talak tiga yang dijatuhkan sekaligus.
Terkait talak tiga dalam satu majelis, Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunnah menjelaskan bahwa talak tiga sekaligus atau menjatuhkan talak berkali-kali dalam satu masa suci ,hukumnya haram,bertentangan dengan tuntunan syariat yang mengajarkan agar talak dijatuhkan secara bertahap dan penuh pertimbangan.
Meskipun demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum talak tersebut, apakah terhitung tiga talak atau hanya satu talak.
Pertama, pendapat mayoritas ulama.
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa talak tiga yang dijatuhkan sekaligus tetap terhitung tiga talak, meskipun cara menjatuhkannya bertentangan dengan tuntunan syariat.
Mereka antara lain berdalil dengan firman Allah Ta’ala:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Ayat ini menunjukkan bahwa talak memiliki tahapan. Menurut mayoritas ulama, apabila seseorang melanggar ketentuan tersebut dengan menjatuhkan talak tiga sekaligus, talaknya tetap terhitung tiga.
Kedua, pendapat sebagian ulama.
Sebagian ulama, seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim, berpendapat bahwa talak tiga yang dijatuhkan sekaligus hanya terhitung satu talak.
Mereka berdalil dengan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
“Dahulu talak tiga (yang dijatuhkan sekaligus) pada masa Rasulullah ﷺ, masa Abu Bakar, dan dua tahun pertama dari masa kekhalifahan Umar, dihitung sebagai satu talak. Kemudian Umar berkata, ‘Sesungguhnya manusia telah terburu-buru dalam perkara yang seharusnya dilakukan dengan penuh pertimbangan. Maka sebaiknya talak itu kita tetapkan atas mereka.’ Lalu beliau menetapkannya.”
(HR. Muslim no. 1472)
Hadis ini menjadi salah satu dalil bagi ulama yang berpendapat bahwa talak tiga sekaligus dihitung sebagai satu talak. Sementara itu, mayoritas ulama memahami ketentuan talak tiga dengan cara yang berbeda sehingga menetapkannya terhitung tiga talak.
Melihat kondisi masyarakat saat ini yang masih banyak belum memahami hukum Islam, termasuk hukum talak, kami lebih cenderung kepada pendapat yang lebih meringankan, yaitu bahwa talak tiga yang dijatuhkan sekaligus terhitung satu talak.
Jika talak tiga yang Anda ucapkan dalam satu majelis dinyatakan terhitung satu talak, Anda masih memiliki kesempatan untuk rujuk selama istri masih dalam masa iddah. Apabila masa iddah telah berakhir, Anda tidak dapat melakukan rujuk secara langsung, tetapi dapat menikah kembali dengan akad nikah yang baru sesuai ketentuan syariat.
Namun, jika talak tersebut dinyatakan jatuh tiga berdasarkan pendapat mayoritas ulama, Anda tidak dapat rujuk atau menikah kembali dengan istri secara langsung. Ada ketentuan syariat tersendiri yang harus dipenuhi sebelum keduanya dapat menikah kembali.
Karena persoalan ini menyangkut status pernikahan dan keabsahan rujuk, sebaiknya Anda berkonsultasi secara langsung dengan ulama atau pihak yang berwenang dalam masalah hukum keluarga Islam. Penetapan hukumnya perlu mempertimbangkan secara cermat kalimat talak yang diucapkan, keadaan ketika talak dijatuhkan, dan riwayat talak sebelumnya.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga Allah memberikan petunjuk dan jalan keluar terbaik bagi Anda dan keluarga.
Wallahu a’lam bishowab. (as)