/**/

Area Rumah Tetangga

Fiqih Muamalah, 18 Oktober 2026

Pertanyaan:

assalamualaikum warrahmatullah wabarakatuh..

Pak ustd..saya mau menanyakan mengenai adab bertetangga yg baik dan benar. Sebelah rumah saya hobi memelihara burung kicau..dan hampir setiap pagj smk siang jam 11an dia jemur burung dan kandangnya berjejer kira2 ada 8 kandang sampai masuk area depan rumah (depan garasi mobil)

Jujur saja sy merasa risih dan mangkel dgn pemandangan ini bahkan dia cuci kandang dan burung di area tsb shngga air kotoran basah didpn rumah. Memang dpn rmh adlh jalanan umum dlm kompleks tp apakah dibenarkan menaruh dan mengotori rumah orang lain dlm adab bertetangga?..apa hukumnya utj hal spt ini?..dan apa yg hrs sy lakukan spy dia tdk menjemur apapun didpn rumah saya. Jazakallah Khoir

Wassalamualaiikum wrb.



-- Firman (Bekasi)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.

Tidakan tetangga anda sama sekali tidak dibenarkan secara hukum Islam. Meskipun area di depan rumah merupakan jalan umum kompleks, menggunakannya hingga menghalangi akses garasi orang lain serta mengotorinya dengan air bekas cucian dan kotoran burung adalah pelanggaran hak kenyamanan tetangga. 
 
Berikut adalah hukum serta langkah konkret yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi masalah ini:
 
Tinjauan Adab Bertetangga dan Hukum Islam ;
Dalam Islam, salah satu pilar keimanan yang sangat ditekankan adalah tidak mengganggu tetangga. 
  • Larangan Menyakiti dan Mengganggu: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artyinya : "Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman." Para sahabat bertanya, "Siapa ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya (keburukannya)." (HR. Bukhari). 
  • Kewajiban Menjaga Kebersihan Lingkungan: Pemilik hewan peliharaan memiliki adab wajib untuk mendidik atau mengondisikan peliharaannya agar tidak mengotori lingkungan, apalagi area rumah orang lain. Mengalirkan air kotor atau membuang kotoran ke area tetangga termasuk perbuatan zalim. 
Untuk Menghentikan Kebiasaan Tetangga ;
Untuk menyelesaikan masalah ini tanpa memicu konflik fisik yang berkepanjangan, Anda bisa menerapkan strategi bertahap berikut:
 
Tahapan Tindakan Nyata Catatan & Tips
1. Teguran Halus & Humoris Saat dia sedang menjemur atau mencuci kandang, keluarlah dan sapa dengan santai. Katakan, "Wah banyak ya burungnya Pak. Maaf Pak, air cuciannya mengalir ke depan garasi saya, jadi licin dan agak bau kalau saya mau keluarin mobil." Tujuannya memberi sinyal sadar diri secara sopan agar dia tahu Anda merasa terganggu.
2. Pasang Pembatas Visual Tempatkan pot tanaman hias berukuran sedang/besar di area batas tanah depan rumah Anda (area yang sering dia gunakan). Anda juga bisa memarkir mobil Anda pas di depan garasi hingga mepet ke batas jalan. Cara ini secara tidak langsung menutup ruang geraknya untuk menyeberang dan berjejer ke area depan rumah Anda.
3. Bicara Formal (Fokus ke Dampak) Jika tidak berubah, ajak bicara berdua saat santai. Fokus pada objek gangguan, bukan menyerang hobinya. Katakan: "Pak, saya tidak masalah Bapak pelihara burung. Tapi tolong jemur dan cucinya jangan sampai lewat batas rumah saya ya, karena kotoran dan airnya mengotori garasi saya." Sampaikan dengan tegas namun tetap tenang.
4. Mediasi Melalui RT/RW Jika teguran pribadi diabaikan, laporkan ke ketua RT/RW atau pengurus kompleks. Mintalah pengurus untuk menegur atau membuat aturan tertulis mengenai zonasi jemur burung dan kebersihan lingkungan.

Pengurus RT biasanya lebih netral dan memiliki wewenang menegakkan ketertiban kompleks.

 

 

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya, Wallahu a'lam boishshwaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA