/**/
Saya menjual rumah tinggal dan toko (ruko), saya menjual karena terdesak hutang bank dan hutang dagang . Jadi terpaksa menjual rumah tinggal sekaligus tempat usaha toko retail. Setelah terjual saya gunakan untuk menutup semua hutang dan membeli rumah lagi , dan masih ada sisa yang cukup untuk tabungan dan investasi. Apakah ada kewajiban zakat 2,5% mohon dijelaskan
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu kami sampaikan terlebih dahulu jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu:
Setiap jenis harta tersebut memiliki ketentuan nisab, haul, dan kadar zakat masing-masing sesuai dengan ketentuan syariat.
Uang hasil penjualan barang atau rumah tidak otomatis wajib dikeluarkan zakatnya pada saat diterima. Kewajiban zakat atas sisa uang hasil penjualan ruko yang saat ini menjadi tabungan atau investasi perlu dilihat berdasarkan bentuk dan penggunaannya.
Jika sisa uang tersebut disimpan di bank atau di tempat lain, ketentuan zakatnya mengikuti hukum zakat uang, yaitu wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nisab senilai 85 gram emas dan telah memenuhi haul, yakni tersimpan selama satu tahun hijriah. Jika telah memenuhi kedua ketentuan tersebut, zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5%.
Dengan demikian, apabila uang tersebut belum memenuhi ketentuan haul, zakatnya belum wajib dikeluarkan. Namun, apabila telah mencapai nisab dan haul, zakatnya wajib dikeluarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian pula dengan harta yang diinvestasikan. Perlu diketahui terlebih dahulu bentuk investasinya. Jika investasi tersebut berupa komoditas yang wajib dizakati,seperti emas,perak,peternakan,pertanian atau lainnya, maka ketentuan zakatnya mengikuti hukum zakat atas komoditas tersebut. Jika investasi berupa instrumen keuangan, ketentuan zakatnya perlu disesuaikan dengan jenis instrumen dan karakteristik hartanya.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bishowab. (as)