/**/
Assalamualaikum afwan izin beratanya saya seorang suami yang baru nikah selama 7 bulan ini.saya mau meceraikan istri saya karena istri saya setiap ada masalah pulang ke rumah orang tuanya,susah di bilangin selalu berkata kasar kepada saya bahkan sampai mengatai saya dengan sebutan hewan/misuh. Tidak bisa membuat rumah menjadi tenang selalu mengepentingkan kepetingan diri sendiri ketimbang kepentingan rumah tangga.saya sudah sering menasehati tapi perkataan saya tidak pernah di dengar selalu saya yang salah walaupun saya benar sampai hilang harga diri saya sebagai pemimpin rumah tangga.
Jika dengan sifat dia yang seperti itu jika di terusakan kayaknya akan trs menabah dosa bukan pahala, bisa di bilang istri saya istri yang durhaka/nuzus. Dan dari awal kita nikah kita selalu bertengkar trs. pertanyaannya apakah boleh yang meceraikan istri yang seperti ini
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Sebelum Anda berpikir untuk bercerai sebagai solusi dalam menghadapi istri yang Anda anggap durhaka, perlu terlebih dahulu mencari tahu penyebab perilakunya. Mengapa setiap ada masalah ia pulang ke rumah orang tuanya? Mengapa ia sulit dinasihati, selalu berkata kasar kepada Anda, bahkan sampai mengumpat dengan sebutan hewan? Mengapa ia tidak mampu menciptakan ketenangan dalam rumah tangga dan selalu mementingkan dirinya sendiri daripada kepentingan keluarga?
Apakah perilaku tersebut memang merupakan karakternya, atau justru ada sikap Anda yang turut menjadi penyebabnya? Apakah pernikahan Anda dahulu tidak didahului proses ta'aruf yang cukup sehingga ia belum bisa menerima Anda sepenuh hati? Ataukah ia masih terlalu muda dan belum cukup dewasa dalam menghadapi problematika rumah tangga? Atau ada sebab-sebab lainnya?
Jika Anda mengetahui penyebabnya, akan lebih mudah bagi Anda untuk mencari solusi yang tepat.
Ada dua tahapan yang bisa anda coba untuk menyelesaikan masalah yang anda hadapi:
Jika memang istri Anda memiliki perilaku yang tidak baik sehingga terjadi nusyuz (pembangkangan terhadap kewajiban dalam rumah tangga), Allah memberikan petunjuk tentang langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasinya. Allah berfirman:
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisa’: 34)
Berdasarkan ayat tersebut, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan.
Berhati-hatilah ketika menasihati istri. Sampaikan nasihat dengan cara yang baik, bijaksana, dan tidak merendahkan harga dirinya. Jika Anda merasa tidak mampu menasihatinya sendiri, mintalah bantuan orang lain yang Anda percaya, yang bijaksana, dan mampu memberikan nasihat dengan baik sehingga dapat menyentuh hatinya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan agar suami memperlakukan istri dengan baik. Beliau bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ»
Artinya: “Berwasiatlah kalian untuk berbuat baik kepada wanita. Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk. Bagian tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika engkau berusaha meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Namun, jika engkau membiarkannya, ia akan tetap bengkok. Maka, berwasiatlah kalian untuk berbuat baik kepada wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini mengajarkan bahwa dalam menghadapi kekurangan istri, suami hendaknya bersikap bijaksana, sabar, dan tidak tergesa-gesa. Tujuan nasihat bukan untuk memenangkan pertengkaran, melainkan untuk memperbaiki hubungan dan membangun rumah tangga yang lebih baik.
Jika nasihat yang baik belum membuahkan hasil, langkah berikutnya yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah hijr, yaitu berpisah tempat tidur sebagai bentuk teguran terhadap perilaku nusyuz.
Langkah ini hendaknya dilakukan secara proporsional, dengan tujuan menyadarkan istri akan kesalahannya, bukan untuk mempermalukan, menyiksa, atau melampiaskan kemarahan. Jika diperlukan, suami dapat mengambil jarak untuk sementara waktu agar kedua belah pihak lebih tenang dan dapat mengevaluasi masalah yang terjadi.
Ayat tersebut juga menyebutkan tahapan berikutnya,yaitu memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakiti atau menyiksanya. Namun, hal ini tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap istri.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadis tentang hak dan kewajiban suami istri:
وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
“Dan hak kalian atas mereka adalah agar mereka tidak mengizinkan orang yang tidak kalian sukai berada di tempat tidur kalian. Jika mereka melakukan hal itu, berilah tindakan yang tidak menimbulkan bahaya.” (HR. Muslim, no. 1218)
Hadis ini tidak boleh dipahami sebagai izin untuk menyakiti atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Suami tidak boleh memukul istri hingga melukai, membahayakan, atau merendahkan martabatnya. Jika konflik sudah mengarah pada kekerasan atau membahayakan salah satu pihak, utamakan keselamatan dan mintalah bantuan pihak yang berkompeten.
Jika berbagai upaya perbaikan telah dilakukan, tetapi istri tetap tidak mau memperbaiki perilakunya, sedangkan kehidupan rumah tangga terus diwarnai pertengkaran, penghinaan, dan saling menyakiti, perceraian dapat dipertimbangkan sebagai jalan terakhir.
Mempertahankan rumah tangga memang merupakan sesuatu yang baik apabila masih ada harapan untuk memperbaikinya. Namun, mempertahankan pernikahan tanpa upaya perbaikan, hingga kedua belah pihak terus-menerus menderita dan melanggar batas-batas Allah, juga bukan solusi yang bijaksana.
Sebelum mengambil keputusan, sebaiknya Anda mengupayakan mediasi dengan melibatkan orang yang adil dan dipercaya oleh kedua belah pihak, atau berkonsultasi dengan konselor keluarga yang kompeten. Jangan mengambil keputusan perceraian ketika sedang dikuasai kemarahan.
Demikian yang bisa kami sampaikan. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada Anda dan istri, melembutkan hati kalian, serta memberikan jalan keluar terbaik bagi rumah tangga Anda. Jika rumah tangga masih dapat diperbaiki, semoga Allah memudahkan upaya islah. Namun, jika perpisahan menjadi pilihan terbaik, semoga Allah membimbing Anda untuk menjalaninya dengan cara yang baik.
Wallahu a’lam bishowab. (as)