Pertanyaan:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Misalkan Zaid mengucapkan nazar kullamā (كلما), yaitu nazar yang berulang setiap kali syarat tertentu terpenuhi, untuk menyedekahkan rumahnya. Nazar tersebut dilakukan dengan niat ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Zaid mengikuti pendapat Ibnu Hajar yang menyatakan bahwa nazar semacam ini menyebabkan kepemilikan atas harta yang dinazarkan langsung hilang sejak nazar tersebut diucapkan.
Namun, setelah itu, Zaid merasa bahwa menunaikan nazar tersebut sangatlah berat baginya, dan ia tidak sanggup menyerahkan rumahnya sebagai sedekah.
1. Meskipun menurut pendapat Ibnu Hajar Zaid telah kehilangan kepemilikan atas rumahnya, apakah ia diperbolehkan untuk kemudian mengikuti pendapat minoritas sebagian ulama ahli hadis, seperti Abu Tsaur, sebagaimana dinukil oleh Imam An-Nawawi, yang membolehkan pembayaran kaffarah (kafarat) bahkan untuk nazar yang bertujuan ibadah (nazar tabarrur)?
2. Mengingat kesulitan yang sangat berat yang dialaminya, apakah membayar kafarat satu kali saja dapat membatalkan atau mengakhiri seluruh nazar kullamā tersebut secara permanen, termasuk semua kejadian terpenuhinya syarat nazar di masa mendatang?
3. Jika tidak, apakah Zaid boleh menggabungkan pendapat tersebut dengan pendapat sebagian ulama Hanafi, seperti Dr. Muhammad Najeeb Qasmi, yang membolehkan pembayaran satu kafarat secara gabungan setiap tahun untuk banyak nazar ibadah yang terlalu berat untuk ditunaikan? Apakah Zaid dapat mengikuti cara ini dengan membayar satu kafarat setiap tahun sepanjang hidupnya?
4. Jika hal tersebut diperbolehkan, apakah Zaid boleh tetap tinggal di rumahnya dan apakah rumah tersebut serta pemanfaatannya tetap halal baginya selama masa di antara pembayaran kafarat tahunan?
Ataukah setiap kali syarat nazar kullamā terpenuhi, rumah tersebut kembali menjadi haram baginya, sehingga hak kepemilikan dan kebolehan memanfaatkan rumahnya hanya kembali setelah ia membayar kafarat yang bersangkutan, lalu hilang kembali ketika syarat nazar tersebut terpenuhi lagi?
5. Mengingat kesulitan yang sangat berat yang dialami Zaid, apakah terdapat pendapat ulama yang mu'tabar (diakui secara keilmuan) yang membolehkannya mengakhiri seluruh nazar berulang tersebut secara permanen hanya dengan membayar satu kafarat?
6. Yang lebih penting, apabila Zaid belum pernah benar-benar menyerahkan rumahnya sebagai sedekah, apakah mengikuti pendapat yang membolehkan pembayaran kafarat dapat mengembalikan hak kepemilikannya atas rumah tersebut?
Ataukah, karena sejak awal ia mengikuti pendapat Ibnu Hajar yang menyatakan bahwa kepemilikan langsung hilang ketika nazar diucapkan, Zaid telah kehilangan kepemilikan rumahnya secara permanen, tanpa kemungkinan untuk mendapatkannya kembali, bahkan dengan membayar kafarat atau mengikuti pendapat ulama lain yang mu'tabar?
Apakah Zaid akan selamanya terikat oleh konsekuensi dari pendapat yang pertama kali ia ikuti, tanpa ada jalan keluar?
7. Terakhir, apakah niat Zaid yang sungguh-sungguh dan keputusannya untuk mengikuti pendapat yang membolehkan kafarat sudah cukup untuk langsung mengembalikan hak kepemilikan serta kehalalan penggunaan rumahnya, bahkan sebelum ia benar-benar membayar kafarat tersebut?
Ataukah hak kepemilikan dan kebolehan memanfaatkan rumahnya baru kembali setelah ia membayar kafarat yang pertama?
Atau, apakah baik niat untuk membayar kafarat maupun pembayaran kafarat itu sendiri sama sekali tidak dapat mengembalikan kepemilikan yang telah hilang berdasarkan pendapat Ibnu Hajar? Jazakumullahu khairan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
--
Ahmad Firdaus (Jakarta)
Jawaban:
Waa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh
Kasus nazar kullamā (berulang) terkait aset besar seperti rumah merupakan persoalan fiqih yang sangat kompleks, terutama ketika terjadi kontradiksi antara perpindahan kepemilikan (transaksi hukum/tasarruf) dan beban syariat yang memberatkan (masyaqqah).
Berikut adalah jawaban atas rangkaian pertanyaan anda berdasarkan analisis ushul fikih dan kaidah lintas mazhab:
1). Pindah Mazhab ke Pendapat Abu Tsaur (Kafarat untuk Nazar Tabarrur)
Zaid diperbolehkan mengikuti (taqlid) pendapat Abu Tsaur (dan juga salah satu riwayat kuat dari Imam Ahmad bin Hanbal) yang menyatakan bahwa semua bentuk nazar yang tidak mampu ditunaikan—termasuk nazar tabarrur (ibadah murni)—dapat ditebus dengan kafarat sumpah (kaffarah yamin).
Dalam kaidah ushul fikih, seseorang yang mengalami kesulitan ekstrem (masyaqqah syadidah) diperbolehkan melakukan berpindah mazhab kepada pendapat ulama mu'tabar lainnya demi menghindarkan diri dari kemudaratan, selama tidak bertujuan mempermainkan agama (tatabbu' al-rukhash). Allah berfirman yang artinyan : “Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78).
2). Apakah Satu Kafarat Mengakhiri Nazar Kullamā Secara Permanen?
Secara umum, dalam mazhab Syafi'i dan jumhur, lafaz kullamā berkonsekuensi pada perulangan hukum (takrar) setiap kali syaratnya terpenuhi. Namun, jika Zaid berpindah menggunakan jalur kafarat karena ketidakmampuan ('ajz), terdapat rincian penting:
- Jika ia mengikuti pendapat standar bahwa kafarat hanya menggantikan satu pelanggaran/syarat yang terpenuhi, maka satu kali kafarat tidak otomatis membatalkan tuntutan di masa depan.
- Namun, jika ketidakmampuan Zaid bersifat permanen (misalnya: rumah tersebut adalah satu-satunya tempat tinggalnya dan jika disedekahkan ia akan terlantar), maka ketidakmampuan permanen ini menjadi illat (alasan hukum) yang mengugurkan tuntutan nazar ke masa depan.
3). Menggabungkan dengan Pendapat Hanafi (Satu Kafarat per Tahun)
Zaid diperbolehkan mengikuti fatwa kontemporer atau sebagian ulama Hanafi yang memberikan keringanan berupa penggabungan kafarat (tada-khul al-kaffarat) untuk kondisi darurat yang berulang.
Dalam konteks ketidakmampuan yang terus-menerus, membayar satu kafarat setiap tahun (atau setiap kali terjadi akumulasi syarat yang tak sanggup dipenuhi) merupakan jalan keluar (makhraj) yang logis dan diakui secara fikih kontemporer untuk meringankan beban hamba Allah yang terjebak dalam sumpah/nazar yang berat.
4). Status Kehalalan Rumah di Antara Masa Pembayaran Kafarat
Jika Zaid telah memantapkan diri berpindah mazhab ke pendapat yang membolehkan kafarat karena 'ajz (tidak mampu), maka:
- Rumah dan pemanfaatannya tetap halal bagi Zaid secara kontinu.
- Konsep "sebentar halal, sebentar haram" setiap kali syarat kullamā terpenuhi akan menimbulkan ketidakpastian hukum (tasywisy) dan masyaqqah baru yang bertentangan dengan prinsip kemudahan syariat. Status rumah tersebut dianggap "tertahan" oleh kewajiban kafarat yang menjadi utang syariatnya, namun pemanfaatan fisiknya tidak menjadi haram.
5). Pendapat Mu'tabar untuk Mengakhiri Nazar Permanen dengan Satu Kafarat
Ya, ada. Dalam Mazhab Hambali, terdapat pendapat kuat bahwa jika seseorang bernazar atas sesuatu yang tidak mampu ia lakukan, atau bernazar secara berulang lalu ia tidak mampu menunaikannya secara mutlak, ia cukup membayar satu kali kafarat sumpah untuk membatalkan seluruh rangkaian nazar tersebut ke depannya.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa nazar ketidakmampuan statusnya sama dengan sumpah. Jika sumpah dilanggar dan dikafaratkan dengan niat mengakhiri keterikatan pada sumpah tersebut, maka ikatan sumpah/nazar itu terputus sepenuhnya.
6). Status Kepemilikan Rumah Berdasarkan Pendapat Ibnu Hajar vs Jalur Kafarat
Ini adalah titik paling krusial. Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan kepemilikan langsung lepas (menjadi milik fakir miskin secara abstrak) saat nazar diucapkan. Namun, perlu dicatat:
- Zaid tidak terikat selamanya pada konsekuensi pendapat Ibnu Hajar. Dalam fikih, fatwa atau pilihan mazhab masa lalu yang ternyata menimbulkan kemudaratan ekstrem di kemudian hari dapat dianulir dengan berpindah ke pendapat ulama lain.
- Ketika Zaid berpindah ke pendapat Abu Tsaur/Mazhab Hambali yang menyatakan nazar tersebut bisa diselesaikan dengan kafarat, maka hak kepemilikan rumah tersebut secara syar'i kembali utuh kepada Zaid. Kafarat berfungsi sebagai fidyah (penebus) yang menarik kembali keterikatan aset dari status nazar. Fikih Islam tidak mengenal konsep "jebakan hukum tanpa jalan keluar" untuk orang yang berniat baik tetapi tidak mampu.
7). Kapan Hak Kepemilikan dan Kehalalan Rumah Itu Kembali?
Hak kepemilikan dan kehalalan pemanfaatan rumah tersebut baru kembali sepenuhnya secara sah setelah Zaid benar-benar membayar kafaratnya yang pertama (atau satu kali kafarat permanen jika mengambil pendapat Hambali).
Niat saja belum cukup untuk menggugurkan konsekuensi hukum yang sudah telanjur melekat pada aset. Niat berpindah mazhab adalah langkah awal, sedangkan eksekusi pembayaran kafarat adalah tindakan hukum (tindakan kuratif) yang secara resmi melepaskan status rumah tersebut dari jeratan nazar dan mengembalikannya ke dalam kepemilikan penuh Zaid.
Kesimpulan & Rekomendasi Langkah untuk Zaid:
- Zaid sebaiknya mengambil pendapat Mazhab Hambali & Abu Tsaur: Mengakui ketidakmampuannya menunaikan nazar tersebut.
- Zaid segera membayar satu kali Kafarat Sumpah (memilih salah satu: memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu semuanya, baru berpuasa 3 hari).
- Saat membayar, Zaid berniat menebus dan mengakhiri seluruh ikatan nazar kullamā rumah tersebut karena ketidakmampuan total.
- Setelah kafarat dibayarkan, rumah tersebut kembali menjadi milik Zaid secara sah dan halal mutlak, bebas dari tuntutan nazar di masa depan.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallaahu a'lam bisshawab.
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA