Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb. ustadz, izin bertanya. Saya dulu tidak tau bahwa hal hal yang bersifat bajakan itu haram, saya banyak menggunakan situs dan software bajakan selama saya sekolah, saya tidak tau total kerugian pastinya berapa, namun saya kira ratusan juta (karena memang software aslinya ratusan juta), sedangkan saya tak pernah punya uang begitu banyak, bahkan saya tidak punya pendapatan, apakah saya tetap harus menebusnya dengan mengeluarkan harta? Saya putus asa dengan kondisi ini, rasanya sisa hidup saya hanya untuk merasa takut karena hutang yang begitu banyak sebab hal hal bajakan tersebut, mohon bantuannya ustadz, terima kasih, wassalamualaikum wr wb.
--
Hamba Allah (Sebuah Tempat)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Mohon tenangkan hati anda. anda tidak perlu untuk berputus asa atau merasa sisa hidup anda akan habis hanya untuk membayar utang ratusan juta tersebut Mari kita bedah situasi anda dari sudut pandang hukum Islam (fiqih muamalah) secara jernih, objektif, dan menenteramkan.
1). Ketidaktahuan di Masa Lalu (Al-Jahlu)
Dalam Islam, salah satu syarat seseorang dimintai pertanggungjawaban penuh atas suatu dosa adalah mengetahui hukumnya. Seseorang yang benar-benar tidak tahu bahwa suatu perbuatan itu haram saat melakukannya (terutama saat masih usia sekolah/belajar), hukumnya dimaafkan atas ketidaktahuannya di masa lalu.
Allah berfirman yang artinya :
“...dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra: 15)
Karena dulu anda tidak tahu, tugas anda sekarang bukan meratapi masa lalu, melainkan berjanji untuk tidak mengulanginya setelah tahu hukumnya.
2). Apakah Wajib Menebus dengan Harta Senilai Ratusan Juta?
Jawabannya adalah tidak wajib jika anda tidak mampu, dan anda tidak perlu memaksakan diri hingga tersiksa. Ada beberapa alasan syariat yang meringankan kondisi anda:
- Prinsip Kemampuan Harta: Islam tidak pernah membebani seseorang di luar batas kemampuannya (Laa yukallifullaahu nafsan illaa wus'aha). Jika anda tidak punya pendapatan dan tidak memiliki harta sebanyak itu, syariat tidak memaksa anda mencari uang ratusan juta untuk menggantinya.
- Status Kerugian Non-Fisik: Penggunaan software bajakan berbeda dengan mencuri barang fisik (seperti mencuri laptop toko). Pada barang fisik, barangnya berkurang atau hilang. Pada software, anda menggunakan hak kekayaan intelektualnya (lisensinya) tanpa izin.
- Tujuan Penggunaan untuk Belajar: Anda menggunakannya saat sekolah untuk belajar, bukan untuk dijual kembali (komersialisasi massal). Sebagian ulama kontemporer memberikan kelonggaran (rukhshah) dalam hal pendidikan jika memang tidak ada alternatif lain dan tidak ada kemampuan finansial, meskipun yang lebih hati-hati (wara') adalah tetap menghindarinya.
3). Langkah Nyata yang Harus Anda Lakukan Sekarang
Agar hati anda tenang dan terlepas dari beban ini, lakukan langkah-langkah berikut:
- Bertaubat secara Nasuha: Akui kesalahan di hadapan Allah, sesali, dan bertekad kuat tidak akan menggunakan barang bajakan lagi. Taubat menghapuskan dosa yang telah lalu.
- Hapus dan Hentikan Penggunaan: Hapus semua software, sistem operasi, atau aplikasi bajakan yang masih ada di perangkat anda sekarang.
- Beralih ke Alternatif Gratis : Jangan takut tidak bisa menggunakan komputer. Hampir semua software mahal ada versi gratisnya yang legal.
- Berniat Baik untuk Masa Depan: Jika suatu saat nanti anda sudah bekerja, sukses, dan memiliki kelapangan harta, anda bisa "menebusnya" dengan cara membeli lisensi resmi dari produk yang dulu anda gunakan (jika vendornya masih ada), atau menyedekahkan sebagian harta atas nama kebaikan umum sebagai bentuk pembersihan diri.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA