/**/

Cerai

Pernikahan & Keluarga, 27 Oktober 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum 

Saya seorang istri dg 4 anak. Usia pernikahan kami hampir 22 th. Masalah dimulai ketika usia pernikahan kami jalan 4 th, dimana suami saya ternyata mulai berhubungan dg wanita lain (sy melihat chat suami sy dg wanita lain yg sdh dluar batas) Saya minta suami untuk selesaikan smua, ternyata suami sy justru menikahi wanita tersebut diam2 selang 3 bln dr kejadian tsb. Saya mengetahui kejadian tsb dr wanita lain yg jg pernah berhubungan dg suami sy 2 th setelah suami sy menikahi wanita tsb (usia pernikahan kami jalan 7 th). Sy minta suami untuk menjelaskannya smua kejadian tsb. Suami sy memanggil wanita tsb dan ibu mertua kami jg diundang sm suami sy dan ternyata suami sy sdh punya anak dg wanita tsb.

Perjalanan keluarga kami mjd smakin tdk baik2 saja, sy lbh sering minta untuk cerai saja drpd hidup spt ini. Karena sy merasa dibohongi, keluarga suami sy ternyata sdh mengetahui smua perselingkuhan itu & adiknya mjd saksi pernikahan tsb. Di th ke 21 usia pernikahan kami, kami diuji suami ada masalah hukum, selang brp blm sy menemukan foto keluarga bahwa suami sy tlh punya anak lg dg wanita tsb yg selama ini sy tahunya mereka sdh bercerai. Sy merasa usaha sy untuk mengalah, bertahan percuma dan sia2. Karena stlh kejadian sy menemukan foto tsb suami jg tdk berusaha jujur, terkesan menutupi smuanya. Akhirnya kami komunikasi dan memanaslah diskusi kami hingga akhirnya sy minta untuk mengakhiri smuanya dan suami saya mengucapkan ya sdh kamu denger kita selesai.

Pertanyaan saya : 

1. Apa hukum atas ucapan suami sy itu, apakah bs dkatakan sbg talak?

2. Proses selanjutnya yg harus sy tempuh spt apa

3. Rasanya ingin mempertahankan smuanya namun sdh tdk ada kejujuran dr suami shg sy merasakan cape dg hub ini.

Tks

Wassalamu'alaikum 



-- Hilda (Klaten)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Menanggapi apa yang Anda sampaikan pada kolom pertanyaan di atas, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut.

  1. Hukum perkataan suami kepada Anda

Perkataan suami Anda ketika Anda meminta cerai, yaitu, “Sudah kamu dengar, kita selesai,” termasuk kalimat talak kinayah. Talak kinayah adalah ucapan yang dapat bermakna talak, tetapi juga dapat bermakna lain, sehingga tidak secara tegas menunjukkan adanya talak.

Karena ucapan tersebut termasuk talak kinayah, perlu dipastikan niat suami ketika mengucapkannya. Apakah ia bermaksud menceraikan Anda atau tidak? Jika ucapan tersebut disertai niat untuk menjatuhkan talak, maka talak dapat jatuh. Namun, jika tidak disertai niat talak, maka talak tidak jatuh.

  1. Apa yang harus Anda lakukan jika suami berniat menjatuhkan talak?

Jika suami Anda memang berniat menjatuhkan talak melalui ucapan tersebut, maka menurut ketentuan talak kinayah, talak satu dapat jatuh. Jika demikian, Anda menjalani masa iddah sesuai ketentuan syariat.

Selama masa iddah talak raj'i, suami dapat merujuk istrinya sesuai ketentuan syariat. Jika masa iddah telah berakhir tanpa rujuk, maka hubungan perkawinan berakhir. Apabila keduanya ingin kembali bersama, diperlukan akad nikah baru sesuai ketentuan syariat.

Sebaliknya, jika suami Anda tidak berniat menjatuhkan talak ketika mengucapkan kalimat tersebut, maka talak tidak jatuh dan Anda berdua tetap berstatus sebagai suami istri yang sah.

  1. Jika Anda tetap ingin berpisah

Jika Anda tetap ingin berpisah dari suami, Anda dapat menempuh jalur hukum melalui pengadilan agama, baik dengan mengajukan gugatan cerai maupun melalui mekanisme khulu’ apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Pengadilan akan memeriksa alasan dan keadaan rumah tangga Anda sebelum mengambil keputusan.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan Allah memberikan jalan keluar terbaik bagi Anda.

Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc