/**/

Apakah Najis

Thaharah, 27 Oktober 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya, jika kita menginjak genangan air najis, kemudian kita menginjak lantai lalu ada cap kaki dari debu, sewaktu sudah kering dan ingin disucikan apakah debu tersebut harus dibersihkan dulu sebelum diberi air? Atau langsung diguyur air karna debu tersebut bukan zat najis hanya terkena najis?

Ketika di kamar mandi ada najis saya sering langsung mengguyurnya tidak membersihkan debu yang membandel dahulu, apakah cara saya justru menyebarkan najis karena debu masih menempel? Terima kasih



-- Seseorang (Sebuah Tempat)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam waraahmatullahi wa barakaatuh.

Debu bekas cap kaki (yang bukan zat najis, melainkan debu lantai yang hanya terkena jejak najis kering) tidak wajib dibersihkan terlebih dahulu dengan cara dikerok atau disapu sebelum diguyur air, selama zat najis utamanya (ainiah) sudah tidak berwujud, berwarna, atau berbau. Debu tersebut berstatus mutanajjis (terkena najis), dan cukup disiram atau diguyur dengan air suci agar tersucikan.

Langsung mengguyur air di kamar mandi tanpa membersihkan debu membandel terlebih dahulu bukan berarti menyebarkan najis, asalkan zat najis yang asli (seperti kotoran atau air kencing yang berwujud/berbau) sudah hilang atau berubah menjadi najis hukmiyah (jejaknya sudah kering dan sifatnya tidak tampak).

Aturan penting yang perlu diperhatikan:

  • Jika masih ada zat najis fisik (ainiah) yang kelihatan, tercium, atau terasa, itu harus dihilangkan terlebih dahulu sebelum diguyur air. Jika najis fisik belum hilang lalu langsung diguyur, air bilasannya justru berpotensi membuat najis tersebut menyebar ke area lain.
  • Jika najisnya sudah kering dan wujudnya tidak ada lagi (hukmiyah), cukup dialiri atau diguyur air suci secara merata tanpa perlu digosok-gosok keras atau dikhawatirkan.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA