/**/
Assalamu'alaikum...saya ibu Mega dari Sidoarjo.Saya ibu dari 2anak.Suami kerja di Jakarta (LDR) sebagai manager sebuah bank. Dengan penghasilan diatas 35 jt perbulan. suami saya menfakahi kebutuhan kita (saya & anak2) 6 jt perbulan. Saya jadi banyak hutang karena kurang. Karena anak kami bersekolah di swasta. Dan jika saya berunding soal keuangan, suami saya selalu suudzon saya membantu orangtua saya. Saya merasa tertekan. saya ingin tau, berapa kisaran seharusnya dengan penghasilan suami tersebut diatas yg pantas sebagai nafkah saya dan anak2nya? terimakasih
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Besarnya nafkah yang diberikan suami kepada keluarga, istri, dan anak-anak berbeda antara satu keluarga dengan keluarga lainnya. Hal ini disesuaikan dengan besarnya penghasilan suami dan kebutuhan masing-masing keluarga. Allah berfirman:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Artinya: "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (QS. At-Talaq: 7).
Jika suami memiliki penghasilan besar dan kebutuhan keluarganya juga besar, maka nafkah yang diberikan harus disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan tersebut. Sebaliknya, jika penghasilan suami terbatas dan kebutuhan keluarganya juga tidak terlalu besar, maka nafkah yang diberikan disesuaikan dengan kondisi tersebut.
Apabila istri merasa bahwa nafkah yang diberikan suami terlalu kecil dibandingkan dengan penghasilan yang diperolehnya, maka cara terbaik untuk menyelesaikan masalah ini adalah melalui musyawarah dan keterbukaan antara suami dan istri.
Istri bisa menyiapkan catatan pengeluaran keluarga setiap bulannya, baik untuk kebutuhan primer seperti makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal, maupun kebutuhan lainnya seperti biaya pendidikan anak, kesehatan, listrik, transportasi, dan sebagainya.
Dengan adanya catatan pengeluaran tersebut, suami akan lebih mudah menganalisis apakah nafkah yang selama ini diberikan sudah mencukupi atau masih kurang. Jika diperlukan, istri juga bisa menyertakan bukti-bukti pembelanjaan agar tidak muncul prasangka bahwa istri berlebihan dalam membelanjakan uang atau menggunakan uang nafkah untuk keperluan di luar kebutuhan keluarga.
Melalui musyawarah yang terbuka dan disertai data pengeluaran yang jelas, suami akan lebih mudah memahami kondisi keuangan keluarga secara utuh. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi prasangka buruk dan kesalahpahaman dalam masalah keuangan rumah tangga.
Namun, jika setelah dilakukan musyawarah dengan menunjukkan catatan kebutuhan dan pengeluaran rutin setiap bulan, suami tetap tidak mau memahami kondisi yang sebenarnya dan terus menganggap nafkah yang diberikan sudah mencukupi, padahal kenyataannya masih kurang, maka sikap suami tersebut perlu dievaluasi. Jika suami sebenarnya mampu memberikan nafkah yang layak, tetapi tidak mau memenuhi kebutuhan keluarganya secara patut, maka sikap tersebut dapat dikategorikan sebagai sikap pelit atau kikir.
Karena itu, perlu disampaikan secara lebih tegas dan jelas mengenai rincian kebutuhan keluarga beserta biayanya. Jelaskan pula dari mana sumber uang yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, mana yang berasal dari pemberian suami dan mana yang terpaksa diperoleh dengan cara berutang.
Hal ini penting agar suami memahami bahwa persoalan nafkah bukan sekadar soal berapa besar uang yang diberikan, tetapi apakah nafkah tersebut benar-benar mencukupi kebutuhan keluarga atau justru masih menyisakan kekurangan yang harus ditanggung oleh istri melalui utang.
Demikian yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan menjadi jalan untuk memperbaiki komunikasi serta keharmonisan rumah tangga.
Wallahu a'lam bishowab. (as)