/**/

Free Trial Part 2

Fiqih Muamalah, 30 Oktober 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz saya ingin bertanya lagi, dalam pertanyaan sebelumnya ustadz menjawab yang harus saya lakukan salah satunya niatkan membayar di masa depan, berapakah jumlah yang harus saya bayar, kepada siapa, dengan niat seperti apa ustadz? Apakah jika saya sudah tidak menggunakan premium produk tersebut saya tetap harus membayar seperti menebusnya? Sekian terima kasih



-- Hamba Allah (Sebuah Tempat)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.

Anda tidak wajib memaksakan diri membayar jika kondisi keuangan anda memang tidak mampu (tidak punya penghasilan).
 
Dalam Islam, hak sesama manusia (hak adami) memang harus diselesaikan. Namun, Allah tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya (Laa yukallifullaahu nafsan illaa wus'ahaa). Jika anda dipaksa membayar biaya langganan sejumlah akun yang pernah anda buat, hal itu akan mendatangkan kesulitan besar (masyaqqah) bagi anda yang belum berpenghasilan.
 
Langkah solusi agar anda lebih tenang :
1). istighfar dan bertekat untuk tidak akan mengulangi, ini adalah inti darti taubat, mengakui kesalahan di hadapan Allah adan dosa mala yang yang tidak tahu
2). Catat sebagai hutang moral masa depan, tidak perlu untuk membayar sekarang, karena anda belum mampu, cukup niatkan dalam hati (jika saya nanti sukses dan mempunyai penghasilan yang cukup, saya akan membeli lisensi resmi aplikasi ini sebagai gantinya)
3). Cara membayar nanti jika sudah mampu : 
      . langsung ke developer aplikasi dengan cara membeli paket langgaran resmi mereka
      . jumlahnya seharga langganan normal yang dulu pernah anda gunakan secara tidak sah
      . niatnya membayar hak ganti rugi atas penggunakaan masa lalu.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemufahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA